ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Tanganmu Membunuhmu, Oknum Satpol PP Gresik Dilaporkan Polisi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
13 Maret 2023
in Hukum & Kriminal
A A
0
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO-Zonadinamikanews.com.Oknum Polisi Pamong Praja Gresik berinisial AM dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial.

Berawal dari pesan elektronik yang menyampaikan postingan akun facebook milik @Sabdo dalam kolom komentar berisi tuduhan yang berakibat pencemaran nama baik, seperti,” Juragan miras Kertosono Kec. Sidayu namanya Heri asli Wadeng dibekingi oleh Anang alias Ambon Polsek Sidayu. Pindah saja di Bawean, dibekingi Saiful Mubarok Pol PP Gresik dia bang**t yang merusak Satpol PP di Gresik diajak main judi, minuman keras, terus berzina, Satu bulan mendapat setoran 1 juta Bang**t mereka berdua merusak generasi muda”. tambah saudara Barok.

BacaJuga ...

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

1 hari ago
“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik, Itu Pengakuan Dosa!

“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik

2 hari ago
Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”

3 hari ago

AM dilaporkan oleh Saudara Saiful Mubarok Warga Gresik pada Senin, (13/03/2023) dengan nomor laporan pengaduan Masyarakat STTLPM/138.Satreskrim/lll/2023/SPKT/POLRES GRESIK.

Saiful dalam keterangannya,” dalam laporannya tersebut, penyidik dan menyertakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang di laporkan. Diantaranya, copy print percakapan sosialita facebook pencemaran nama baik di media sosial.

Dari laporan tersebut dapat diancam dalam pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
(pra/dra)

Previous Post

Kisruh Masalah Tanah di Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara

Next Post

Wali Nagari Kapalo Hilalang Padang Pariaman Langgar UU 6/2014 dan Permendikbud 75/2016?.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

9 April 2026
“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik, Itu Pengakuan Dosa!
Hukum & Kriminal

“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik

8 April 2026
Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”

7 April 2026
Miris! “Ditemukan Alat Hisap Sabu di Salah Satu Sekolah di Mandailing Natal
Hukum & Kriminal

Miris! “Ditemukan Alat Hisap Sabu di Salah Satu Sekolah di Mandailing Natal

4 April 2026
Erni Hutauruk Bantah Tuduhan  Erikson Sianipar
Hukum & Kriminal

Erni Hutauruk Bantah Tuduhan Erikson Sianipar

4 April 2026
Polres Taput Ringkus Bandar Ekstasi, Sita Bukti Siap Edar
Hukum & Kriminal

Polres Taput Ringkus Bandar Ekstasi, Sita Bukti Siap Edar

25 Maret 2026
Next Post
Wali Nagari Kapalo Hilalang Padang Pariaman Langgar UU 6/2014 dan Permendikbud  75/2016?.

Wali Nagari Kapalo Hilalang Padang Pariaman Langgar UU 6/2014 dan Permendikbud 75/2016?.

Masihkah Ada Sisa Gratifikasi di Tubuh ULP Kab Sidoarjo ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa

Polsek Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking Di King Spa

10 April 2026
Pemkab Toba Siap Salurkan Bantuan Pangan Untuk  23 Ribu Warga

Pemkab Toba Siap Salurkan Bantuan Pangan Untuk 23 Ribu Warga

10 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!