TAPUT– Zonadinamikanews.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja serta menyita 112 paket yang diduga berisi ganja kering dalam sebuah pengungkapan kasus yang berawal dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) di ruas Jalan Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan PAN (36), warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kota Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua tersangka diduga sedang mengangkut puluhan paket ganja kering menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Kota Medan.
Namun, saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan yang mereka gunakan mengalami kecelakaan setelah bertabrakan dengan sebuah truk. Akibat benturan tersebut, pengemudi mobil, yakni RHH, mengalami luka cukup serius dan sempat terjepit di dalam kendaraan sehingga tidak dapat melarikan diri.
Kecelakaan itu kemudian menarik perhatian warga sekitar yang berdatangan untuk memberikan pertolongan. Saat proses evakuasi berlangsung, warga melihat adanya muatan mencurigakan di dalam kendaraan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian dari Polsek Siborongborong.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Siborongborong segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja kering. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk penanganan lebih lanjut.
Petugas Satresnarkoba yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Tapanuli Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Namun demikian, salah seorang tersangka, yakni RHH, hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka yang dideritanya dalam kecelakaan tersebut. Sementara tersangka PAN masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut, jaringan yang terlibat, serta tujuan pengirimannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 112 paket yang diduga berisi ganja kering dan dikemas rapi menggunakan plastik. Berdasarkan perkiraan awal, setiap paket memiliki berat sekitar satu kilogram. Meski demikian, pihak kepolisian belum menetapkan berat resmi barang bukti karena masih menunggu proses penimbangan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh ukuran yang sah dan akurat untuk kepentingan penyidikan serta proses hukum selanjutnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah masing-masing.(TL/TIM)












