TAPUT-Zonadinamikanews.Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara bekerja sama dengan petugas keamanan bandara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Keduanya masing-masing berinisial RAS alias Adul (24), warga Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Kabupaten Mandailing Natal.
Penangkapan bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB saat petugas Bandara Silangit melakukan pemeriksaan acak (random check) terhadap barang bawaan calon penumpang. Saat memeriksa tas milik RAS, petugas merasa curiga dan segera mengamankannya sebelum menyerahkan kepada personel Sat Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.265 gram yang disembunyikan di dalam tas pelaku. Selain itu, turut diamankan 99 cartridge pod merek Batman berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, uang tunai Rp808.000, lima plastik kresek hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta dua lembar boarding pass.
Sementara itu, tersangka EST berhasil diamankan di Terminal Madya Tarutung pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB saat diduga hendak melarikan diri. Kepada petugas, EST mengaku panik dan meninggalkan Bandara Silangit setelah melihat rekannya diamankan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan awal, EST mengungkapkan bahwa dirinya bersama RAS berencana membawa narkotika tersebut ke Kalimantan melalui jalur penerbangan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan bagasi milik EST yang telah lebih dahulu masuk ke area pemeriksaan.
Dari dalam tas milik EST, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 4.164 gram. Selain itu, turut disita 100 cartridge pod berbagai varian rasa yang diduga mengandung zat narkotika, delapan plastik kresek hitam, satu unit telepon genggam merek Realme, dan uang tunai sebesar Rp650.000.
Dengan demikian, total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.429 gram atau sekitar 8,4 kilogram, belum termasuk ratusan cartridge pod yang masih akan menjalani pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari hasil interogasi sementara, keduanya mengakui membawa narkotika tersebut dari Medan dan berencana mengirimkannya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang diduga menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan dan sinergi antara Polres Tapanuli Utara dengan petugas Bandara Silangit dalam menjaga wilayah Sumatera Utara dari peredaran gelap narkotika yang terus mengancam generasi bangsa.
-T.Lumbantoruan-










