PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews. Dugaan Penipuan Berkedok Pencairan Dana Koperasi, Korban Rugi Rp.41 Juta, Polisi Diminta Usut Tuntas Seorang ibu rumah tangga berinisial R.A. diduga menjadi korban penipuan berkedok pencairan dana koperasi dengan nilai pinjaman yang dijanjikan sebesar Rp10.000.000. Namun, sebelum dana tersebut dicairkan, korban terus diminta melakukan berbagai pembayaran dengan alasan biaya administrasi, biaya survei, biaya aktivasi, serta berbagai biaya lainnya.
Akibat iming-iming pencairan dana tersebut, yang diduga pelaku hipnotis, korban secara bertahap melakukan sejumlah transfer hingga total mencapai Rp41.000.000 ke rekening Bank BRI atas nama IIM IBROHIM. Hingga berita ini ditulis, dana pinjaman yang dijanjikan tidak pernah diterima, bahkan korban masih terus dihubungi dan kembali diiming-imingi bahwa pencairan akan segera dilakukan apabila memenuhi persyaratan pembayaran berikutnya.
Korban menduga aksi ini dilakukan secara terorganisir oleh beberapa orang yang saat ini disebutkan dengan inisial E.P., B.H., E.W. R.A Modus yang diduga digunakan sangat meyakinkan.
Ketika korban mengaku tidak lagi memiliki uang untuk memenuhi permintaan biaya, para pelaku diduga berpura-pura membantu dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening korban. Setelah itu, korban diarahkan untuk kembali mentransfer seluruh dana tersebut beserta uang miliknya ke rekening tujuan dengan alasan melengkapi persyaratan pencairan.
Cara ini membuat korban semakin yakin hingga kerugiannya membengkak menjadi Rp41 juta.
Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Padang Pariaman, dan laporan tersebut telah diterima oleh Brigadir Dicky. Respons cepat dari pihak kepolisian patut diapresiasi, dan masyarakat berharap laporan ini segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap sesuai hukum yang berlaku.
Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP apabila terdapat unsur penggelapan. Jika tindak pidana dilakukan melalui media elektronik atau sarana digital, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan koperasi atau lembaga keuangan yang menjanjikan pencairan pinjaman dengan syarat harus membayar biaya administrasi, survei, atau biaya lainnya terlebih dahulu.
Jangan mudah tergiur janji pencairan dana sebelum memastikan legalitas lembaga tersebut. Verifikasi seluruh informasi, jangan mudah mentransfer uang kepada pihak yang belum jelas identitas maupun kewenangannya.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang, dan semoga aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini sehingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Rommy tanjung)













