ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak

Pelaku mengaku Tim sukses Bupati

zonadinamikanews by zonadinamikanews
12 Juni 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
332
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPUT- Zonadinamikanews. Gomar Hutapea orang tua dari Kevin Hutapea yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan bernama Samuel Hutapea yang menjanjikan bisa memasukan anaknya menjadi tenaga honor di Perumda PDAM Tapanuli Utara.

Samuel Hutapea biasa di panggil pak Sean, yang di ketahui berasal dari Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, di tuding melakukan dugaan penipuan dengan menjual atas nama bupati atau sebagai tim sukses bupati saat pilkada.

BacaJuga ...

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

3 hari ago
Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

1 minggu ago

Membongkar Dugaan Praktek Korupsi dana Pendidikan di SMKS Pertiwi Ciasem Subang (bagian 1)

1 minggu ago

Dengan mulut manisnya dapat memperdaya sejumlah orang tua yang anaknya sedang mencari pekerjaan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara.

“Bulan Januari 2026 Samuel Hutapea ini mengaku bisa memasukkan anak kami sebagai tenaga honor di PDAM, asal ada uang pelicin besesar Rp. 2 juta, karena dia mendapat mandat dari bupati Tapanuli Utara untuk mencari anak yang mau jadi tenaga honor di PDAM, dengan ucapanya yang menyakinkan, kami pun percaya, sehingga berkas lamaran anak kami kami serahkan berikut uang Rp. 2 juta ” terang Gomar orang tua dari Kevin Hutapea.

Anak saya sempat kerja di PDAM, ternyata bukan tenaga honor, melainkan tenaga mangang selama 6 bulan tanpa mendapatkan apa-apa, jelang dua bulang, anak kami di rumahkan, sekitar 2 minggu kemudian anak kami di panggil, ironisnya, anehnya lagi ada orang PDAM mengatakan pada anak kami yang mengatakan ” Percuma kalian kerja di sini, walaupun kalian sudah mangang 6 bulan belum tentu di angkat jadi honor, mendengar perkataan begitu, akhirnya kami memutuskan tidak meneruskan, lalu kami temui Samuel Hutapea dan menjelaskanya, Samuel Hutapea akhirnya berjanji akan mengembalikan uang kami yang Rp. 2 juta tersebut, Tambah Gomar menambahkan.

Seiring berjalanya waktu sesuai janjinya untuk mengembalikan uang tersebut, setiap kami tangi janji tersebut selalu janji tinggal janji, kurang lebih janjinya 4 bulan sampai sekarang uang itu belum di kembalikan.

Lebih jauh Gomar memaparkan, Samuel Hutapea yang mengaku sebagai tim sukses Bupati Taput mengaku bekerjasama dengan sebuah outsourcing dalam perekrutan, nyatanya hanya bohong belaka yang hanya ingin menipu kami sebagai orang tua.

Buktinya setelah dugaan penipuan ini mencuat ke publik, Samuel Hutapea ini sudah jarang kelihatan, pulang tengah malam berangkat subuh dari rumah, jadi berusaha menghindar agar tidak ketemu dengan kami, karena kami terus intai, tapi tidak perna ketemu. Apalagi nomor telepon nya sudah tidak aktif jadi sulit di hubungi ucap Gomar.

Aksi pencorengan nama baik Bupati Tapanuli Utara ini mendapat kecaman atau reaksi keras dari sejumlah penjabat di lingkungan pemkab Tapanuli, bahwa tindakan Samuel Hutapea tidak bisa di tolelir, selain merusak nama baik bupati juga telah merugikan masyarakat yang lagi kesulitan mencari pekerjaan dan oknum ini harus di tindak tegas dengan hukum.Apapula yang menyarankan agar di bicarakan dengan baik-baik agar uang dan dokumen penting tersebut lebih baik dikembalikan karena dokumen itu penting.

“Bapak bupati tidak perna meminta pada para tim sukses untuk merekrut tenaga honor dan memang saat ini belum ada perekrutan, dan bila ada mengaku tim sukses merekrut apalagi mintain uang, itu jelas penipuan, kami mendukung pada keluarga korban melaporkan oknum tersebut ke polisi untuk di proses hukum” tegas ajudan bupati pada media ini.

“Tindakan ini tidak boleh di biarkan, apalagi membawa-bawa tim sukses bupati, peristiwa ini harus di sampaikan ke bupati JTP, karena setahu kami, bupati tidak perna menyarankan tim suksesnya melakukan perekrutan untuk tenaga honor, ini sudah jelas-jelas penipuan, organisasi GARIS KERAS ini sebenarnya kelompok kecil atau tidak begitu berpengaruh saat pilkada, anggotanya juga belum tentu ada 100 orang, karena hanya di tingkat desa” tegas Tampubolon.

Samuel Hutapea melalui telepon mengakui bahwa dirinya meminta uang dari anak-anak seraya berjanji akan mengembalikan sesegera mungkin.

Saat di tanya apa benar dirinya di perintah bupati untuk mencari calon tenaga honor? Samuel Hutapea mengamini.

“Sebenarnya kami dapat perintah dari bupati JTP untuk mencari calon tenaga honor, cuma perintah itu bukan tertulis tapi hanya lisan saja.Tapi saya tetap bertanggungjawab untuk mengembalikan uang itu” jawabnya di ujung telepon.

Selain melakukan penipuan, Samuel Hutapea berpotensi atas dugaan penghilangan dokumen penting ini,  Samuel Hutapea melanggar terancam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.  UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492,

Pasal 378 KUHP (Penipuan Umum): Mengatur tentang tindakan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau uang.

Baik Dokumen Umum/Swasta maka Jika Anda dengan sengaja menghilangkan, menghancurkan, atau merusak dokumen milik orang lain, Anda dapat dijerat Pasal 406 KUHP (tentang perusakan barang) dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Dokumen Milik Negara/Publik, jika anda menghilangkan atau merusak dokumen yang dilindungi negara dapat dijerat dengan Pasal 53 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun.

Penggelapan Dokumen, maka Jika seseorang dengan sengaja menguasai dan menolak mengembalikan dokumen penting milik orang lain (seperti ijazah atau sertifikat), pelaku dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sinaga beberapa waktu dan mengaku sebagai pemilik outsourcing ketika hubungi media via pesan singkat WhatsApp ” saya direktur perusahaan, saya tidak perna menerima uang, jadi saya tidak tahu soal itu, ke siapa kalian kasih ke dialah kalian minta pertanggungjawaban, kecuali kalau saya yang ngomong sama kalian, dan memang isu itu perna saya dengar, kalian ancam aja dia dan bila perlu kalian laporkan, ucapnya. (tim)

Previous Post

Indikasi Korupsi di SDN 153041 Sigodung Tapteng, Kepsek MiLih Bungkam

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?
Hukum & Kriminal

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

9 Juni 2026
Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Membongkar Dugaan Praktek Korupsi dana Pendidikan di SMKS Pertiwi Ciasem Subang (bagian 1)

3 Juni 2026
Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak

Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak

12 Juni 2026

Indikasi Korupsi di SDN 153041 Sigodung Tapteng, Kepsek MiLih Bungkam

12 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!