TAPTENG-Zonadinamikanews. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SD Negeri 153041 Sigodung, Kabupaten Tapanuli Tengah, mulai menjadi sorotan publik. Sekolah yang dipimpin Diana Munte tersebut tercatat menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp128.700.000 untuk dua tahap penyaluran.
Dana negara yang berasal dari uang rakyat tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, mulai dari pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga berbagai kegiatan pembelajaran lainnya. Namun hingga kini publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai bentuk pekerjaan, realisasi kegiatan, maupun hasil nyata dari penggunaan anggaran tersebut.
Guna menjalankan fungsi kontrol sosial dan menjunjung tinggi prinsip keberimbangan pemberitaan, Zona Dinamika News telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah Diana Munte. Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan terkait rincian penggunaan Dana BOS serta uraian pekerjaan yang telah dilaksanakan menggunakan anggaran negara tersebut.
Namun sangat disayangkan, hingga batas waktu yang diberikan, Kepala Sekolah memilih tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi. Tidak adanya respons terhadap permintaan konfirmasi resmi tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Publik menilai, jika penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai aturan dan peruntukannya, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari klarifikasi. Sebaliknya, sikap diam justru memunculkan berbagai spekulasi yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Lebih ironis lagi, di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, masih ditemukan pihak-pihak yang terkesan alergi terhadap pertanyaan media dan pengawasan publik. Padahal setiap rupiah Dana BOS yang digunakan merupakan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Penggunaan anggaran administrasi sekolah yang mencapai puluhan juta rupiah, pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengembangan perpustakaan semestinya dapat dijelaskan secara rinci dan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui kemana anggaran tersebut dibelanjakan, siapa pelaksananya, apa hasil pekerjaannya, dan sejauh mana manfaatnya bagi peserta didik.
Sikap bungkam yang ditunjukkan pihak sekolah dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab pejabat publik dan pengelola anggaran negara pada prinsipnya tidak boleh menutup diri dari pertanyaan yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat.
Kini masyarakat menunggu keberanian pihak sekolah untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Sebab yang dipertanyakan bukanlah uang pribadi, melainkan anggaran negara yang penggunaannya wajib diketahui publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala UPTD SD Negeri 153041 Sigodung, Diana Munte, belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan oleh wartawan Zona Dinamika News. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk penghormatan terhadap asas keberimbangan pemberitaan.(Cijes)











