TANGERANG-Zonadinamikanews – Sebuah tokoh sembako yang berlokasi di Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan tumpukan rokok yang diduga sebagai rokok tanpa cukai.
Saat media ini melakukan pengecekan di lokasi, awak media menemukan sejumlah merek rokok yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan cukai.
Ketika dikonfirmasi pada pemilik toko sembako tersebut pihaknya mengelak dan menyatakan bahwa seluruh rokok yang dijual telah dilengkapi pita cukai resmi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu produk bermerek Gudang Cengkeh, awak media mendapati dugaan ketidaksesuaian antara identitas yang tertera pada pita cukai dengan informasi pada kemasan rokok.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, produk rokok tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial IP yang disebut sebagai pihak pemasok.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta sejumlah aturan pelaksana, di antaranya PMK Nomor 237/PMK.04/2022 mengenai penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-13/BC/2023 terkait pelayanan pita cukai.
(Ahmad A. Munte)











