MADINA-Zonadinamikanews. Dugaan praktek korupsi dana desa oleh oknum kepala desa Pasar Singkuang I, kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 jadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, sejumlah masyarakat beranggapan penggunaan dana desa tahun 2025 tidak terlepas dari kepentingan pribadi oknum kades dan keluarga, dengan modus mark up anggaran di sejumlah kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Dugaan mark up pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 170.385.600 serta anggaran Pembinaan PKK Rp 25.586.000 yang sarat rekayasa.
Sesuai data, tahun 2025 desa Pasar Singkuang I Batang Gadis Madina mendapatkan dana desa Rp. 691.171.520 yang di dalam alokasin untuk Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 170.385.600, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 16.500.000, Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 7.200.0004.
Pembinaan PKK Rp 25.586.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 16.200.000, Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Rp 52.920.000, Keadaan Mendesak Rp 79.200.000. (MH SIREGAR)











