MANDAILING NATAL–Zonadinamikanews. Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Batahan II, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan setelah kepala desa tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang dikirimkan awak media. Sikap diam tersebut memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa, Desa Batahan II memperoleh pagu anggaran sebesar Rp738.911.000, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp632.183.402. Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya pembangunan atau rehabilitasi dua jembatan desa senilai Rp109.286.000 dan Rp85.005.500, penyelenggaraan informasi publik desa Rp8.400.000, Posyandu Rp10.800.000, operasional PAUD/TK/TPQ Rp13.000.000, operasional pemerintah desa Rp6.167.330, keadaan mendesak Rp54.000.000, ketahanan pangan Rp20.000.000, serta pengembangan UMKM dan koperasi Rp5.000.000.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial, Zona Dinamika News.com telah menyampaikan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Batahan II untuk meminta penjelasan mengenai lokasi pekerjaan, volume, spesifikasi teknis, mekanisme pelaksanaan, penerima manfaat, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Langkah tersebut dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang dan memberi kesempatan kepada pemerintah desa menyampaikan klarifikasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun penjelasan dari pihak Kepala Desa Batahan II. Tidak adanya respons terhadap konfirmasi resmi media membuat ruang klarifikasi yang seharusnya dapat menjelaskan penggunaan anggaran menjadi kosong. Kondisi ini wajar memunculkan pertanyaan publik dan membuka ruang munculnya dugaan mengenai tata kelola anggaran, meskipun dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Dalam pengelolaan keuangan publik, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas. Ketika pertanyaan mengenai penggunaan Dana Desa tidak dijawab, masyarakat berhak meminta penjelasan dan mendorong adanya pengawasan. Sikap tidak memberikan klarifikasi dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum melakukan audit dan verifikasi apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan agar dapat dipastikan apakah seluruh kegiatan benar-benar telah dilaksanakan sesuai perencanaan, memiliki bukti pertanggungjawaban yang memadai, serta memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
(cijes)











