MOJOKERTO-Zonadinamikanews.
Kegiatan Belanja Modal Jalan Kabupaten – Rehabilitasi Jalan Purwojati – Trawas, yang di laksanakan CV Pilar Mas Mukti dengan biaya Rp.163.825.000,00, dengan volume 0,20-1,40m X 161,50m, di dampingi jasa konsultan pengawas TREP KONSULTAN dengan biaya hasil negosiasi Rp.9.812.400,00, tahun anggaran APBD 2026, dengan waktu mulai pekerjaan 4 Juni 2026, jadi perbincangan warga lokal.
Walhasil dari kecepatan pelaksanaan kegiatan tersebut, yang memiliki waktu akhir 1 September 2026, terindikasi penyimpangan pada volume material, hal ini di sampaikan Paino yang nongkrong di warung kopi di dekat lokasi kegiatan,” Plengsengan itu sulapan mas, karena di balik pasangan batu kali itu sebagian bukan batu kali, melainkan tanah lokal, tanpa di gali dahulu.” ungkapnya.
Di sisi lain, Nur Hasan pemerhati lingkungan antikorupsi memperhatikan kegiatan tersebut, menegaskan,” Pelaksanaan kegiatan ini terindikasi mengambil keuntungan yang tidak wajar, seperti kaki kaki pondasi atau Aanstamping, tengah baguan belakang badan pasangan batu, bahkan sampai ujung, banyak pengurangan material volume, ini tidak bisa di toleran lagi, mengingat kegiatan ini di biayai Pemerintah Daerah, pengguna anggaran satuan kerja wajib audit, dan tidak membayar penuh, baik penyedia ataupun jasa pengawas.
(dr)










