JAKARTA – Zonadinamikanews.Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat Hukum adalah panglima tertinggi akan tetapi hal ini seakan tidak berlaku untuk pembangunan fasilitas pendukung program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di 2 Jalan Sawo Kecik, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, justru menyisakan pelanggaran prosedur mendasar.
Spanduk yang terpasang mencantumkan inisiatif di bawah naungan Badan Gizi Nasional, namun pantauan lapangan mengonfirmasi pekerjaan persiapan telah berjalan tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Timur.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap pendirian bangunan—termasuk untuk keperluan pelayanan publik atau program sosial—wajib memiliki izin PBG sebelum memulai pelaksanaan fisik.
Izin ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi syarat tata ruang, keselamatan konstruksi, kelayakan fungsi, dan persyaratan lingkungan setempat.
Di lokasi, spanduk bertuliskan “Mohon Doa & Restu, Di Sini Akan Dibangun Dapur Makan Bergizi Gratis” terpasang di pagar, dengan keterangan dikelola oleh Yayasan Satria. Namun hingga saat ini, tidak ada papan informasi izin PBG yang dipajang di lokasi, dan konfirmasi awal ke instansi terkait menunjukkan permohonan izin belum terdaftar atau belum disetujui secara resmi.
Penanggung Jawab: “Kalau Disuruh Bongkar, Kita Bongkar Saja”
Saat ditemui di lokasi pembangunan pada Kamis (2/7/2026), Jimmy selaku penanggung jawab proyek memberikan tanggapan yang santai namun mengabaikan prosedur hukum.
“Saya di sini ikut menyukseskan program Pak Prabowo selaku Ketua Umum kami. Kalau disuruh bongkar, ya kita bongkar. Kalau disuruh jalan, ya kita jalankan saja,” ujarnya.
Dengan nada yang terkesan cuek, Jimmy menambahkan alasan pelaksanaan proyek ini: “Pada dasarnya kita bangun dapur MBG di sini untuk meningkatkan ekonomi warga sekitar.”
Pelanggaran Prosedur & Risiko yang Mengintai Pernyataan tersebut justru semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa persiapan administrasi yang matang. Pembangunan tanpa izin PBG bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi besar membahayakan keselamatan serta melanggar prinsip akuntabilitas.
Tanpa kajian teknis dan verifikasi instansi berwenang, tidak ada jaminan bahwa lokasi ini sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, struktur bangunan aman, serta tidak mengganggu akses dan kenyamanan warga sekitar.
Lebih jauh, jika proyek ini menggunakan anggaran negara atau bantuan yang bersumber dari publik, ketiadaan izin menjadi celah yang patut dicurigai: apakah perencanaan matang diabaikan demi mengejar target cepat, atau ada upaya menghindari prosedur pengawasan yang ketat? Hal ini juga bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk menjalankan program MBG secara transparan, tertib, dan berkelanjutan.
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Pasal 14: Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki PBG; pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha – PBG adalah syarat mutlak sebelum pelaksanaan konstruksi.
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Penggunaan anggaran negara wajib sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan PBG – Seluruh bangunan di wilayah DKI harus melalui verifikasi PTSP.
Tuntutan Akuntabilitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan dan Permukiman serta PTSP Jakarta Timur wajib segera melakukan penertiban: memeriksa status kepemilikan lahan, menghentikan pekerjaan jika belum memenuhi syarat, dan meminta pertanggungjawaban pihak pengelola Yayasan serta pihak terkait dari Badan Gizi Nasional.
Program Makan Bergizi Gratis adalah harapan besar bagi pemenuhan gizi anak dan masyarakat. Namun, tujuan mulia tidak boleh dicapai dengan cara melanggar aturan, apalagi membahayakan keselamatan dan menabrak ketertiban hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional maupun Yayasan pengelola belum memberikan tanggapan resmi terkait ketiadaan izin bangunan ini.(parda)











