ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

zonadinamikanews by zonadinamikanews
9 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOBA – Zonadinamikanews. Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap warga lanjut usia bernama Walben Silaen (75 tahun) di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 lalu, kini memasuki tahap penyelesaian hukum dengan seluruh berkas dinilai sudah lengkap dan siap untuk penetapan status hukum pelaku.

Peristiwa kekerasan bermula sekitar pukul 21.30 WIB, ketika korban pulang dari kedai tuak namun kembali lagi karena rokok habis. Dalam kondisi yang diketahui sedang kurang sehat akibat pengaruh minuman keras, saat melintasi rumah salah satu terlapor, Pontas Silaen keluar membawa sebilah parang bengkok dan langsung mengayunkannya ke arah korban hingga terjatuh ke tanah.

BacaJuga ...

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

1 minggu ago
Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

2 minggu ago
Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat

Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat

4 minggu ago

Tak lama kemudian, Wesli Silaen datang dari rumah yang berjarak sekitar 100 meter membawa sebatang bambu, lalu memukuli wajah dan tubuh korban secara berulang kali hingga tidak berdaya. Aksi tersebut baru berhenti setelah saksi mata datang dan berhasil melerai.

Berdasarkan Laporan Pengaduan dengan nomor LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK SILAEN/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tertanggal 01 Juni 2026 pukul 10.09 WIB:

– Hasil pemeriksaan medis mencatat korban mengalami luka robek serius di kepala dan wajah yang membutuhkan 26 jahitan.
​
– Hasil visum et repertum membuktikan adanya luka akibat benda tajam maupun benda tumpul.
​
– Polsek Silaen telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
​
1. Sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul hingga menusuk tubuh korban
​
2. Sebilah parang bengkok yang digunakan saat serangan awal

Menurut penjelasan Hobbin Gultom, SH, Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh keluarga korban, seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara menyeluruh:

“Semua saksi mata sudah diperiksa, kedua orang terlapor juga sudah diperiksa, serta koordinasi antara tim penasihat hukum dengan penyidik berjalan dengan baik. Seluruh data, keterangan dan bukti sudah terkumpul lengkap.”

Meskipun terdapat perbedaan pengakuan antara saksi dengan barang bukti yang disita, hal tersebut tidak menghalangi proses penetapan status hukum.

Berdasarkan hasil koordinasi hari ini (08/07) antara kuasa hukum, penyidik Polsek Silaen dan Kapolsek Silaen, telah disepakati bahwa:

“Hari ini pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka di tingkat Polres Toba. Rencana ini sempat sedikit tertunda karena bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli lalu yang membuat jadwal penyidik padat. Namun saat ini semua sudah siap dan akan segera dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.

Penetapan di tingkat Polres ini dihadiri oleh penyidik utama, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan pejabat terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai pasal pidana yang akan dikenakan, pihak kuasa hukum dan keluarga korban sedang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap kasus ini tidak hanya diproses sebagai penganiayaan ringan, melainkan dipertimbangkan sebagai:

Pengeroyokan /Penganiayaan Secara Bersama-sama
(Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP & Pasal 351 KUHP)

Jika terbukti pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana bisa mencapai 7 hingga 9 tahun penjara. Angka ini jauh lebih berat dibandingkan penganiayaan ringan yang maksimal hanya 5 tahun 6 bulan penjara.

“Korban adalah lansia berusia 75 tahun, sedangkan pelakunya ada yang masih berusia sekitar 40-an tahun. Kami berharap kepolisian membuka kasus ini secara terang benderang, apakah ini tindakan sendirian atau dilakukan secara bersama-sama. Kami menginginkan pasal yang tepat dikenakan sesuai dengan perbuatan yang sebenarnya dilakukan,” ujar Hobbin Gultom, SH.

Hingga berita ini diterbitkan, proses gelar perkara dan penetapan tersangka di Polres Toba masih menunggu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan hari ini.(JP).

Previous Post

Revitalisasi SDN Bendotretek 1, Terindikasi Jadi Ajang Cari Untung.

Next Post

Dinas PMDPPA Toba Capai Target Kinerja Dan Maksimalkan Program Yang Ditetapkan.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta
Hukum & Kriminal

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

30 Juni 2026
Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir
Hukum & Kriminal

Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

24 Juni 2026
Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat
Hukum & Kriminal

Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat

13 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak
Hukum & Kriminal

Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak

12 Juni 2026
Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?
Hukum & Kriminal

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

9 Juni 2026
Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Next Post
Dinas PMDPPA Toba Capai Target Kinerja Dan Maksimalkan Program Yang Ditetapkan.

Dinas PMDPPA Toba Capai Target Kinerja Dan Maksimalkan Program Yang Ditetapkan.

Bundo Kanduang IKM DPC Solear Gelar Santunan Anak Yatim Sambut 24 Muharam 1448 H

Bundo Kanduang IKM DPC Solear Gelar Santunan Anak Yatim Sambut 24 Muharam 1448 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Aroma Korupsi Dalam Alokasi Dana Desa Pasar Singkuang I Batang Gadis Madina

Aroma Korupsi Dalam Alokasi Dana Desa Pasar Singkuang I Batang Gadis Madina

10 Juli 2026
Ruas Jalan Provinsi Pulo Padang – Sinunukan  Bak Kubangan Kerbau

Ruas Jalan Provinsi Pulo Padang – Sinunukan Bak Kubangan Kerbau

10 Juli 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!