TOBA – Zonadinamikanews. Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap warga lanjut usia bernama Walben Silaen (75 tahun) di Desa Siringkiron, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 lalu, kini memasuki tahap penyelesaian hukum dengan seluruh berkas dinilai sudah lengkap dan siap untuk penetapan status hukum pelaku.
Peristiwa kekerasan bermula sekitar pukul 21.30 WIB, ketika korban pulang dari kedai tuak namun kembali lagi karena rokok habis. Dalam kondisi yang diketahui sedang kurang sehat akibat pengaruh minuman keras, saat melintasi rumah salah satu terlapor, Pontas Silaen keluar membawa sebilah parang bengkok dan langsung mengayunkannya ke arah korban hingga terjatuh ke tanah.
Tak lama kemudian, Wesli Silaen datang dari rumah yang berjarak sekitar 100 meter membawa sebatang bambu, lalu memukuli wajah dan tubuh korban secara berulang kali hingga tidak berdaya. Aksi tersebut baru berhenti setelah saksi mata datang dan berhasil melerai.
Berdasarkan Laporan Pengaduan dengan nomor LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK SILAEN/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tertanggal 01 Juni 2026 pukul 10.09 WIB:
– Hasil pemeriksaan medis mencatat korban mengalami luka robek serius di kepala dan wajah yang membutuhkan 26 jahitan.
– Hasil visum et repertum membuktikan adanya luka akibat benda tajam maupun benda tumpul.
– Polsek Silaen telah melakukan penyitaan barang bukti berupa:
1. Sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul hingga menusuk tubuh korban
2. Sebilah parang bengkok yang digunakan saat serangan awal
Menurut penjelasan Hobbin Gultom, SH, Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh keluarga korban, seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara menyeluruh:
“Semua saksi mata sudah diperiksa, kedua orang terlapor juga sudah diperiksa, serta koordinasi antara tim penasihat hukum dengan penyidik berjalan dengan baik. Seluruh data, keterangan dan bukti sudah terkumpul lengkap.”
Meskipun terdapat perbedaan pengakuan antara saksi dengan barang bukti yang disita, hal tersebut tidak menghalangi proses penetapan status hukum.
Berdasarkan hasil koordinasi hari ini (08/07) antara kuasa hukum, penyidik Polsek Silaen dan Kapolsek Silaen, telah disepakati bahwa:
“Hari ini pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka di tingkat Polres Toba. Rencana ini sempat sedikit tertunda karena bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli lalu yang membuat jadwal penyidik padat. Namun saat ini semua sudah siap dan akan segera dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Penetapan di tingkat Polres ini dihadiri oleh penyidik utama, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan pejabat terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengenai pasal pidana yang akan dikenakan, pihak kuasa hukum dan keluarga korban sedang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap kasus ini tidak hanya diproses sebagai penganiayaan ringan, melainkan dipertimbangkan sebagai:
Pengeroyokan /Penganiayaan Secara Bersama-sama
(Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP & Pasal 351 KUHP)
Jika terbukti pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan mengakibatkan luka berat, ancaman pidana bisa mencapai 7 hingga 9 tahun penjara. Angka ini jauh lebih berat dibandingkan penganiayaan ringan yang maksimal hanya 5 tahun 6 bulan penjara.
“Korban adalah lansia berusia 75 tahun, sedangkan pelakunya ada yang masih berusia sekitar 40-an tahun. Kami berharap kepolisian membuka kasus ini secara terang benderang, apakah ini tindakan sendirian atau dilakukan secara bersama-sama. Kami menginginkan pasal yang tepat dikenakan sesuai dengan perbuatan yang sebenarnya dilakukan,” ujar Hobbin Gultom, SH.
Hingga berita ini diterbitkan, proses gelar perkara dan penetapan tersangka di Polres Toba masih menunggu pelaksanaan sesuai jadwal yang ditetapkan hari ini.(JP).













