DELISERDANG-Zonadinamikanews.
Laporan Julita Amelia BR Sembiring warga Dusun IV Penggaruten Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir) yang juga seorang ibu Bhayangkari mengaku kecewa, atas laporan yang sudah 1 tahun belum juga ada titik terang dari pihak polres Deliserdang.
Julita Amelia BR Sembiring (32) gugur, melaporkan Purnama Sembiring ke Polresta Deli Serdang dengan dugaan penggelapan.
Dalam laporan yang dibuat pada hari Rabu 14 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atas dugaan penggelapan surat tanah yang berlokasi di Dusun 1 Desa Namorambe,Kecamatan Namorambe,Kebupaten Deli Serdang.
Julita Amelia BR Sembiring menyebutkan, bahwa Purnama Sembiring tidak mau mengembalikan surat tanah milik orang tua sesuai surat no.37/SPAW/KD-NR/III/2021 tanggal 18 Maret 2021 An.Jimbo Nerangi Sembiring dan surat penyerahan alih waris no 156/KD-NR/SPAW/VIII/2020 tanggal 07 Agustus 2020 An.Jimbo Nerangin Sembiring.
Ayu Noverita Sari Limbong, S.H. M.H dan Ahmad Sultoni Johar hasibuan, S.H selaku penasehat hukum Julita Amelia BR Sembiring saat di wawancarai awak media mengatakan,” Ya terhadap laporannya di Polresta DELI Serdang atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana stpl nomor: LP/B/964/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 25 September 2025, perkara tersebut saat ini sudah berada di tahap penyidikan dan dalam prosesnya saksi-saksi telah diperiksa dan alat bukti telah diberikan dan diperiksa oleh penyidik maka mengacu pada pasal 90 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2025 ttg KUHAP”ucapnya.
Seharusnya apabila hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan tersebut dan bukti-bukti yang diajukan secara objektif telah mengarah kepada pihak tertentu, maka sudah sepatutnya penyidik segera menentukan sikap untuk menetapkan status hukum pihak yg diduga sebagai pelaku. Tambah Ayu Noverita Sari Limbong.
Akan tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan tentang tindak lanjut perkara tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami, maka dengan itu kami minta penyidik untuk segera melakukan tindak lanjut perkara tersebut termasuk melakukan penetapan tersangka, Agar klien kami mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan nya.(Tim)













