TARUTUNG-Zonadinamikanews. Polemik mengenai dugaan kerugian keuangan Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani memasuki babak hukum yang semakin serius.
Kuasa hukum E.H., Hotbin Simaremare, SH, mempertanyakan dasar munculnya angka dugaan kerugian koperasi sebesar Rp2,9 miliar serta tuduhan dugaan penggelapan dana sebesar Rp300 juta yang dikaitkan dengan kliennya.
Menurut Hotbin, persoalan utama yang harus terlebih dahulu diuji bukan hanya mengenai angka kerugian, tetapi juga bagaimana angka tersebut dihitung, siapa yang melakukan pemeriksaan, metode apa yang digunakan, serta apakah pihak yang menyusun laporan tersebut memiliki kewenangan dan kapasitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Negeri Tarutung.
KETERANGAN KONSULTAN JADI SOROTAN
Dalam persidangan yang berkaitan dengan sengketa tersebut, muncul keterangan dari pihak PT Rimar Solusi Tangguh, yang disebut sebagai pihak yang diminta melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan koperasi.
Dalam narasi yang disampaikan pihak E.H., konsultan tersebut menerangkan mengenai bentuk pekerjaan yang dilakukannya terhadap dokumen koperasi. Keterangan mengenai apakah pekerjaan tersebut merupakan audit, review, atau sekadar pendampingan pemeriksaan dokumen kemudian menjadi salah satu titik yang dipersoalkan.
Hotbin menilai perbedaan tersebut penting karena laporan pemeriksaan keuangan yang digunakan untuk mendukung suatu tuduhan harus jelas mengenai ruang lingkup pekerjaan, metodologi pemeriksaan, kompetensi pihak yang melakukan pemeriksaan, serta dasar dokumen yang digunakan untuk menghasilkan kesimpulan.
“Proses hukum harus berjalan di atas dasar fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau laporan yang dijadikan dasar tuduhan masih dipersoalkan mengenai kapasitas, kewenangan, metode pemeriksaan, dan sumber angka kerugiannya, maka semuanya harus diuji secara terbuka di persidangan,” ujar Hotbin.
ANGKA Rp2,9 MILIAR DIPERTANYAKAN
Hotbin juga mempertanyakan asal-usul angka Rp2,9 miliar yang disebut sebagai kerugian koperasi.
Menurutnya, angka tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam sebuah laporan, tetapi harus dapat dijelaskan secara rinci melalui dokumen transaksi, pencatatan akuntansi, bukti penerimaan dan pengeluaran, serta hubungan antara transaksi yang dipersoalkan dengan kerugian yang dituduhkan.
Hal serupa berlaku terhadap tuduhan dugaan penggelapan dana sebesar Rp300 juta.
“Dari mana angka Rp300 juta itu berasal? Transaksinya apa, kapan terjadi, siapa yang menerima, bagaimana aliran dananya, dan apa dasar yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa itu merupakan penggelapan? Semua harus terang dan dibuktikan, bukan sekadar disebutkan dalam laporan,” tegas Hotbin.
Ia menilai perlu ada kejelasan apakah angka Rp300 juta tersebut merupakan bagian dari perhitungan kerugian Rp2,9 miliar atau merupakan dugaan transaksi yang berdiri sendiri.
DATA SALDO KAS PER 31 MARET 2026
Di sisi lain, pihak E.H. juga menunjuk pada data keuangan koperasi yang mereka pegang.
Menurut data yang disampaikan pihak E.H., posisi saldo kas koperasi per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.446.330.843,91.
Angka tersebut kemudian dipersoalkan dalam kaitannya dengan tuduhan adanya kerugian hingga Rp2,9 miliar.
Namun, perbedaan antara saldo kas dan angka kerugian tersebut tetap harus dilihat secara menyeluruh karena saldo kas pada suatu tanggal tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidak adanya kerugian, tanpa melihat keseluruhan aset, kewajiban, transaksi, piutang, utang, serta pencatatan keuangan koperasi.
Karena itu, menurut Hotbin, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan rangkaian transaksi agar masyarakat maupun pengadilan memperoleh gambaran yang utuh.
LAPORAN POLISI JUGA MASUK DALAM SENGKETA
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah E.S. melaporkan E.H. kepada kepolisian.
Dalam materi yang disampaikan pihak E.H., laporan tersebut mencantumkan dugaan penggelapan uang koperasi sebesar Rp300 juta dan dugaan kerugian sekitar Rp2,9 miliar.
Pihak E.H. mempersoalkan dasar laporan tersebut, terutama apabila laporan pemeriksaan keuangan yang menjadi salah satu rujukan masih diperdebatkan mengenai proses, kewenangan, serta validitasnya.
Hotbin menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum.
Sebaliknya, menurut dia, proses hukum justru harus dilakukan dengan membuka seluruh dokumen dan menguji setiap fakta secara objektif.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi kami juga meminta agar setiap tuduhan diuji berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai sebuah angka langsung dianggap sebagai kerugian negara atau kerugian koperasi sebelum diketahui bagaimana angka tersebut diperoleh dan diverifikasi,” kata Hotbin.
GUGATAN PERDATA NOMOR 89/Pdt.G/2026/PN Trt
Persoalan tersebut juga telah dibawa ke ranah perdata.
Pihak E.H. mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tarutung dengan register perkara Nomor 89/Pdt.G/2026/PN Trt, yang antara lain berkaitan dengan persoalan pemeriksaan keuangan serta tindakan pelaporan yang dipersoalkan oleh pihak penggugat
Dalam gugatan tersebut, sebagaimana disampaikan pihak E.H., terdapat tuntutan agar tindakan yang menurut penggugat tidak sesuai dengan fakta dan merugikan kepentingannya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Akan tetapi, tuntutan tersebut merupakan dalil dan permintaan pihak penggugat yang masih harus dibuktikan serta dinilai oleh majelis hakim, bukan merupakan kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
PERKARA NOMOR 72/Pdt.G/2026/PN Trt
Selain perkara tersebut, sengketa yang berkaitan dengan koperasi juga tercatat dalam perkara Nomor 72/Pdt.G/2026/PN Trt.
Perkara ini berkaitan dengan persoalan internal koperasi, termasuk hal-hal yang menyangkut Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RATLB) dan legalitas proses pengambilan keputusan organisasi koperasi.
Dengan demikian, terdapat sejumlah persoalan yang saat ini masih harus diuji melalui proses hukum, mulai dari keabsahan dokumen keuangan, dasar penghitungan kerugian, kapasitas pihak yang melakukan pemeriksaan, legalitas RATLB, hingga hubungan antara dokumen pemeriksaan dengan laporan polisi.
HOTBIN: JANGAN HANYA PERDEBATKAN ANGKA
Hotbin Simaremare, SH menegaskan bahwa inti persoalan bukan semata-mata mengenai besar kecilnya angka.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap angka memiliki dasar dokumen dan metode perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta setiap tuduhan memiliki bukti yang dapat diuji di hadapan hukum.
“Kami tidak takut terhadap proses hukum. Justru melalui proses hukum inilah seluruh fakta harus dibuka. Kalau memang ada kerugian, tunjukkan perhitungannya. Kalau ada penggelapan, tunjukkan transaksi dan bukti aliran dananya. Kalau ada laporan pemeriksaan, mari diuji siapa yang membuat, bagaimana metode pemeriksaannya, dan apa dasar kesimpulannya,” tegasnya.
Hotbin juga meminta agar proses hukum tidak dibangun hanya berdasarkan satu dokumen atau satu kesimpulan, tetapi dengan memeriksa seluruh rangkaian fakta dan alat bukti secara menyeluruh.
MENUNGGU PEMBUKTIAN DI PENGADILAN
Sampai saat ini, persoalan tersebut masih berada dalam proses hukum. Keabsahan laporan pemeriksaan, perhitungan kerugian Rp2,9 miliar, dugaan penggelapan Rp300 juta, persoalan RATLB, serta dalil mengenai perbuatan melawan hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
Karena itu, belum terdapat dasar untuk menyimpulkan secara final bahwa E.H. terbukti melakukan penggelapan ataupun menyebabkan kerugian sebesar Rp2,9 miliar sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak E.H. melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum dan meminta agar perkara diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak E.S. maupun PT Rimar Solusi Tangguh tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas seluruh tuduhan dan keberatan yang disampaikan pihak E.H.
Pada akhirnya, pembuktian di hadapan majelis hakim akan menjadi ruang untuk menguji asal-usul angka kerugian, validitas dokumen, proses pemeriksaan keuangan, serta seluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar sengketa.
(Tim)













