SUMUT-Zobadinamikanews. Pernyataan Bobby Nasution selaku gubernur Sumatera Utara yang melarang tegas pihak sekolah melakukan pungutan terhadap anak didik,seakan tidak berlaku di SMAN 21 Medan, kenekatan oknum pendidik tetap melakukan pungutan berdalih SPP tersebut, patut diduga karena peran oknum dari dinas pendidikan sumatera Utara.
Indikasi adanya peran penting oknum dari dinas pendidikan dalam aksi dugaan pungutan liar tersebut semakin kuat, setelah media ini berusaha mendapatkan klarifikasi dari kepala dinas pendidikan via pesan WhatsApp yang tidak mendapat tanggapan.
Selain tidak mendapat tanggapan dari orang nomor satu di dinas pendidikan Provinsi Sumatera tersebut, yang bersangkutan juga diduga berusaha mengelak di konfirmasi dengan cara memblokir nomor WhatsApp wartawan.
Hal terungkap ketika media ini mengirimkan link berita terkait pemberitaan atas dugaan pungutan liar berkedok SPP ke nomor Alexander Sinulingga sebagai kepala dinas pendidikan sumatera Utara, awalnya masih ceklis dua, namun setelah di coba kembali untuk mengirimkan pesan sudah tidak aktif alias ceklis satu yang diduga akibat di blokir. Ada apa dengan mu pak kadis? apakah ada anak buah bapa di balik layar atas pungutan berdalih SPP di SMAN 21 Medan sehingga bapa tidak berani bilang tindakan?.
Larangan gubernur Sumatera terhadap pungutan di sekolah, selaras dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam Permendikbud menegaskan, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali serta sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang mengambil pungutan biaya satuan pendidikan.
Pungutan uang SPP mencuat setelah beredarnya bukti pembayaran dari siswa bertuliskan Kartu Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dilengkapi stempel resmi dengan ditandatangani Ketua Komite bersama Bendahara.
Dalam kartu SPP tersebut, siswa dibebankan membayar Rp 160 ribu per bulan. Sebagai bukti telah melunasi, pada kartu itu dibubuhi paraf telah diterima oleh Bendahara SPP.
Pungutan tersebut berlawanan dengan pesan atau pernyataan bapak gubernur provinsi Sumatera utara, yang menegaskan bahwa sekolah dan organisasi sekolah seperti komite sekolah dilarang melakukan pungutan baik terhadap siswa, orangtua siswa dan masyarakat lainya sekolah sa’at ini gratis, semua dibiayai oleh pemerintah.
Namun kenyataanya di SMAN 21 Medan ini justru sebaliknya, sekolah bekerja sama komite melakukan pungutan wajib kepada siswa/ orangtua sebesar Rp.160 ribu perbulan.
“Kami berharap pemerintah agar kepala sekolah bersama komite sekolah segera di koreksi, karena menurut kami kepala sekolah bersama komite ssngat sangat melanggar ketentuan dan perundang undangan yang ada” harap orang tua siswa tersebut.
Terkait keluhan atas dugaan pungutan liar berkedok SPP di SMAN 21 Medan ini, hingga berita ini terbitkan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah. (tim)













