SUMUT-Zonadinamikanews. Praktik dugaan pungutan uang kepada siswa berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 21 Medan Sumatera Utara, bukti pembayaran tersebutpun beredar di media sosial
Praktik pungutan di SMAN 21 Medan tersebut dinilai mengangkangi Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud No.44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dari kedua Permendikbud tersebut disebutkan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/wali serta sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilarang mengambil pungutan biaya satuan pendidikan.
Praktik pungutan uang SPP mencuat setelah beredarnya bukti pembayaran dari siswa bertuliskan Kartu Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) Tahun Pelajaran 2026/2027 yang dilengkapi stempel resmi dengan ditandatangani Ketua Komite bersama Bendahara.
Beredar juga rumor mulusnya praktik pungutan di sekolah tersebut karena sebagian dana yang dipungut kepada para siswa diduga adanya peran pejabat Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dengan cara terselubung.
Dalam kartu SPP tersebut, siswa dibebankan membayar Rp 160 ribu per bulan. Sebagai bukti telah melunasi, pada kartu itu dibubuhi paraf telah diterima oleh Bendahara SPP.
Salah seorang orangtua siswa merasa kesal oleh tingkah laku kepala sekolah yang bekerjasama dengan komite sekolah SMAN 21 Medan, yang bersama-sama memuluskan niat mereka, dimana kami sebagai orang orang tua murid dibebankan wajib membayar Rp.160/ perbulan untuk setiap siswa, dengan alasan untuk dukungan Penyelenggaraan pendidikan sementara kemendikbut nomor 75 tahun 2016 telah melarang melakukan pungutan.
Ditambah lagi pernyataan pernyataan bapak gubernur provinsi Sumatera utara, yang menegaskan bahwa sekolah dan organisasi sekolah seperti komite sekolah dilarang melakukan pungutan baik terhadap siswa, orangtua siswa dan masyarakat lainya sekolah sa’at ini gratis, semua dibiayai oleh pemerintah.
Namun yang terjadi di SMAN 21 Medan ini justru sebaliknya, sekolah bekerja sama komite melakukan pungutan wajib kepada siswa/ orangtua sebesar Rp.160 ribu perbulan.
“Kamu berharap pemerintah agar kepala sekolah bersama komite sekolah segera di koreksi, karena menurut kami kepala sekolah bersama komite sangat sangat melanggar ketentuan dan perundang undangan yang ada” harap orang tua siswa tersebut.
Terkait keluhan atas dugaan pungutan liar berkedok SPP di SMAN 21 Medan ini, hingga berita ini terbitkan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah. (tim)













