SUMBAR-Zonadinamikanews.Penyerapan dana BOS di SMAN 16 Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat pada tahun ajaran 2925, yang menabrak petunjuk teknis diduga keras guna memuluskan indikasi praktek korupsi dan sangat berpotensi merugikan keuangan negara.
“Sengaja menabrak juknis guna memuluskan dugaan korupsi dengan modus Mark up anggaran layak di usut tuntas, periksa fisik akan sarana dan prasarana sekolah yang diperbaiki hingga menghabiskan anggaran Rp.653.492.143, besaran anggaran ini bila di gunakan untuk pembangunan ruang kelas baru sudah sangat cukup” kata seorang tokoh masyarakat.
Tokoh masyarakat yang juga pensiunan kepala sekolah ini lebih jauh menambahkan, besaran anggaran untuk biaya pemeliharaan sarana prasaran sekolah ini cukup mencurigakan, sementara kerusakan Sapras yang harus di perbaiki hanya 30% kerusakan, artinya hanya kerusakan ringan saja, jadi ada baiknya penegak hukum harus mengaudit akan kegiatan dalam pemeliharaan sarana prasarana sekolah tersebut.
Jelas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang ditetapkan pada 9 Mei 2025 pada pasal 38 ayat 3 menegaskan, bahwa dana BOS reguler untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di batasi hanya 20 % dari pagu dana BOS 1 tahun anggaran tidak boleh lebih, kenapa pihak sekolah nekat melewati batas yang telah di tentukan, berarti ada niat jahat terselubung dan harus di periksa ulang, tegas sumber.
Dugaan rekayasa fisik dan dokumen pelaporan akan penggunaan dana BOS di SMAN 16 Padang sangat rawan terjadi.
Diketahui pada tahun 2025 SMAN 16 Padang mendapatkan kucuran anggaran Rp.1.708.500.000 dana Bos dan bila di ambil sebesar 20% untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hanya sebesar Rp.427.125.000.
Namun faktanya pihak SMAN 16 Padang menghabiskan anggaran sebesar Rp.653.492.143 atau melebihi ketentuan dari juknis.
“Kalau anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tidak sesuai berarti indikasi korupsinya sudah jelas, perlu di audit fisik kegiatan dan apa dasar hukumnya oknum kepsek tersebut sehingga nekat menabrak juknis, harus di usut semua pihak termasuk media sebagai kontrol sosial dan giring ke penegak hukum, biar semua jelas” harap sumber tersebut seraya meminta jatidirinya di rahasiakan.
Berikut alokasi dana BOS SMAN 16 Padang, Kota Padang tahun ajaran 2025 yang diduga mark up anggaran di sejumlah kegiatan. Pada tahap satu Rp 854.250.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1139, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.447.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.665.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 217.335.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 2.184.587, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 27.450.000, langganan daya dan jasa Rp 40.401.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 440.975.200, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 872.240, pembayaran honor Rp 52.150.000. Total Dana Rp 805.480.527
Tahap dua Rp 854.250.000, Tanggal Pencairan 08 Agustus 2025 untuk biaya kegiatan, penerimaan Peserta Didik baru Rp 71.506.750, pengembangan perpustakaan
Rp 200.011.400, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.902.500, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 98.787.250, administrasi kegiatan sekolah Rp 181.858.530, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 13.300.000, langganan daya dan jasa
Rp 45.286.100, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 212.516.943, pembayaran honor Rp 73.850.000. Total Dana Rp 903.019.473.
Drs. Erizal, M.Si yang disebut-sebut sebagai kuasa pengguna anggaran atau kepala sekolah SMAN 16 Padang, hingga berita ini di terbitkan belum berhasil di mintai klarifikasinya.(tim)












