AGAM-Zonadinamikanews.Fungsi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada proyek adalah melindungi keselamatan fisik pekerja, mencegah kecelakaan, serta memastikan operasional proyek berjalan lancar tanpa hambatan biaya atau waktu akibat insiden.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada setiap proyek, terutama proyek konstruksi.danmengalokasikan biaya ini merupakan komponen wajib yang harus dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun hasil pengamatan media ini pada pembangunan kantor Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, agaknya K3 tersebut terabaikan.
Pembangunan kantor ini dilaksanakan di lokasi kantor wali nagari yang lama, tepatnya di Jorong Pasar Tiku. Proyek ini dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026 dengan nilai Rp425 juta lebih dengan target selesai dalam waktu 120 hari kalender.
Selain mengabaikan K3 dugaan pemakaian material berkualitas renda pun diduga terjadi, seperti pemakaian pasir berkualitas rendah, karena pasir terlihat seperti bercampur lumpur.
Bahkan sistem pencampuran akan perbandingan adukan semen dan pasir diduga tidak mengacu pada spesifikasi alias main tebak-tebakan.Sehingga indikasi mencari keuntungan pribadi oleh oknum nagari dibawah komando Ismadi Wali Nagari Tiku Selatan sangat berpotensi terjadi.
Dan timbul juga pertanyaan, kemana anggaran untuk pembelian perlengkapan K3 tersebut di buat oleh wali nagari tiku selatan?
Hasil pantauan media ini di lokasi proyek, terlihat para pekerja tidak di lengkapi pengaman, seperti helm proyek dan sepatu, bahkan terlihat jelas pekerja yang berada di atas bangunan hanya memakai topi anyaman dari bambu bahkan sama ada sama sekali tidak memakai topi pengaman.(tim)










