ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Wali Nagari Kapalo Hilalang Padang Pariaman Langgar UU 6/2014 dan Permendikbud 75/2016?.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
16 Maret 2023
in Bidik
A A
0
159
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Secara tegas, Undang Undang tentang desa menyebutkan, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negera, baik itu APBN maupun APBD.

BacaJuga ...

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

2 hari ago

Dana BOS Rp 373 Juta di SMPN 4 Sibolga Diduga Jadi Bancakan

2 hari ago

Kepsek SD N 173118 Peanajagar Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Dana BOS

3 hari ago

Namun regulasi maupun aturan itu tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Padang Pariaman, seperti Wali Nagari Kapalo Hilalang diduga melakukan praktik rangkap jabatan.

Seorang Wali Nagari Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, melakukan rangkap jabatan sebagai Guru, serta Ketua Komite MTsN 1 Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Adapun peraturan yang dilanggar, antara lain Undang-undang tentang Desa dan Undang-Undang tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa atau wali nagari dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah Kemenag.

Saat dilakukan konfirmasi Via WhatsApp kepada Kepala Sekolah MTsN 1 Padang Pariaman, mengatakan ” Pemilihan Ketua Komite berdasarkan atas pemilihan dari wali murid. Lalu pak Hendrizal menjadi ketua komite sebelum dilantiknya menjadi Wali Nagari, dan pak Hendrizal dilantik pada bulan Desember 2021, sedangkan saya dilantik menjadi kepala sekolah pada Agustus 2022. Ungkap kepala sekolah MTsN 1 Padang Pariaman.

Hendrizal juga diduga keras melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan tersebut menegaskan, bahwa pejabat maupun guru tidak diperkenankan menjadi pengurus komite.(z)

Previous Post

Tanganmu Membunuhmu, Oknum Satpol PP Gresik Dilaporkan Polisi

Next Post

Masihkah Ada Sisa Gratifikasi di Tubuh ULP Kab Sidoarjo ?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH
Bidik

GPRI Sumut Akan Laporkan Sekda Kabupaten Simalungun ke APH

28 April 2026
Bidik

Dana BOS Rp 373 Juta di SMPN 4 Sibolga Diduga Jadi Bancakan

28 April 2026
Bidik

Kepsek SD N 173118 Peanajagar Bungkam Saat di Konfirmasi Terkait Dana BOS

27 April 2026
Tempat Hiburan Malam “Ilegal” Marak di Patai Barat Madina, Bupati Diminta Ambil Sikap
Bidik

Tempat Hiburan Malam “Ilegal” Marak di Patai Barat Madina, Bupati Diminta Ambil Sikap

27 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kadinkes Humbahas Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Alokasi APBD

24 April 2026
Membongkar Dugaan Korupsi dan Pungli di SMAN 1 Tanjung Mutiara Kabupaten Agam
Bidik

Diduga Boroknya Terbongkar, Kepsek SMAN 1 Tanjung Mutiara Agam ” Bohong” pada Ketua MKKS?

23 April 2026
Next Post

Masihkah Ada Sisa Gratifikasi di Tubuh ULP Kab Sidoarjo ?

Pelaksanaan Proyek di RS Paru Karawang Diduga Ada Kongkalikong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan

Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan

29 April 2026
Warga Desa Parbubu Dolok Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Warga Desa Parbubu Dolok Dapat Layanan Kesehatan Gratis

29 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!