ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Wali Nagari Kapalo Hilalang Padang Pariaman Langgar UU 6/2014 dan Permendikbud 75/2016?.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
16 Maret 2023
in Bidik
A A
0
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Secara tegas, Undang Undang tentang desa menyebutkan, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negera, baik itu APBN maupun APBD.

BacaJuga ...

Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas di Toba Diduga Ilegal

Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas di Toba Diduga Ilegal

12 jam ago
Bank Apa Dibalik Perumahan MPS Mojoruntut ?

Bank Apa Dibalik Perumahan MPS Mojoruntut ?

3 hari ago
Bila Ijin Tower Terbit DPMPTSP Sidoarjo Masuk Angin.

Bila Ijin Tower Terbit DPMPTSP Sidoarjo Masuk Angin.

4 hari ago

Namun regulasi maupun aturan itu tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Padang Pariaman, seperti Wali Nagari Kapalo Hilalang diduga melakukan praktik rangkap jabatan.

Seorang Wali Nagari Kapalo Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, melakukan rangkap jabatan sebagai Guru, serta Ketua Komite MTsN 1 Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Adapun peraturan yang dilanggar, antara lain Undang-undang tentang Desa dan Undang-Undang tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa atau wali nagari dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah Kemenag.

Saat dilakukan konfirmasi Via WhatsApp kepada Kepala Sekolah MTsN 1 Padang Pariaman, mengatakan ” Pemilihan Ketua Komite berdasarkan atas pemilihan dari wali murid. Lalu pak Hendrizal menjadi ketua komite sebelum dilantiknya menjadi Wali Nagari, dan pak Hendrizal dilantik pada bulan Desember 2021, sedangkan saya dilantik menjadi kepala sekolah pada Agustus 2022. Ungkap kepala sekolah MTsN 1 Padang Pariaman.

Hendrizal juga diduga keras melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan tersebut menegaskan, bahwa pejabat maupun guru tidak diperkenankan menjadi pengurus komite.(z)

Previous Post

Tanganmu Membunuhmu, Oknum Satpol PP Gresik Dilaporkan Polisi

Next Post

Masihkah Ada Sisa Gratifikasi di Tubuh ULP Kab Sidoarjo ?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas di Toba Diduga Ilegal
Bidik

Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas di Toba Diduga Ilegal

10 Mei 2026
Bank Apa Dibalik Perumahan MPS Mojoruntut ?
Bidik

Bank Apa Dibalik Perumahan MPS Mojoruntut ?

8 Mei 2026
Bila Ijin Tower Terbit DPMPTSP Sidoarjo Masuk Angin.
Bidik

Bila Ijin Tower Terbit DPMPTSP Sidoarjo Masuk Angin.

6 Mei 2026
Dugaan Konspirasi Rehab Gedung Kelurahan Urangagung, Camat Sidoarjo Tutup Mata.
Bidik

Dugaan Konspirasi Rehab Gedung Kelurahan Urangagung, Camat Sidoarjo Tutup Mata.

6 Mei 2026
Terbongkar Bukti Transaksi Dari Pemilik Tambang Ilegal di Madina ke Oknum TNI
Bidik

Dapat Setoran Rp.10 Juta? Oknum TNI Jadi “DPO” Para Wartawan di Mandailing Natal

6 Mei 2026
Dugaan Korupsi Anggaran APBN di MTsN 1 Tapteng Menguap
Bidik

Dugaan Korupsi Anggaran APBN di MTsN 1 Tapteng Menguap

5 Mei 2026
Next Post

Masihkah Ada Sisa Gratifikasi di Tubuh ULP Kab Sidoarjo ?

Pelaksanaan Proyek di RS Paru Karawang Diduga Ada Kongkalikong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas di Toba Diduga Ilegal

Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas di Toba Diduga Ilegal

10 Mei 2026
Mutiha Simaremare,.ST Jadi Sekwan Taput, Ini Harapan Baru Untuk Beliau

Mutiha Simaremare,.ST Jadi Sekwan Taput, Ini Harapan Baru Untuk Beliau

10 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!