Kisruh Masalah Tanah di Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara
Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Untuk diketahui tanah pusako adalah tanah hak milik bersama dari pada suatu kaum yang mempunyai pertalian darah dan diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang terdahulu, dan harta ini berada dibawah pengelolaan mamak kepala waris (lelaki tertua dalam kaum).
Berbeda hal nya dengan yang terjadi di Desa Padang Birik-Birik, Kecamatan Pariaman Utara, adanya salah satu warga yang mengaku-ngaku menjadi pemilik tanah sedangkan surat-surat bukti kepemilikan tidak ada di tangannya, yaitu bernama Man Laweh.
Saat di lakukan temuan di lapangan dengan ketua KAN mengenai tanah yang bermasalah saat ini, mengatakan, tanah ini sudah lama tinggal, dan asal mula tanah ini dari tanah pusako. Karena tanah ini telah lama tinggal jadi dikelola oleh Desa.ungkap Maryulis
“Yang pertama kali saya sebagai ketua KAN hanya menerima laporan. Untuk mengenai uang sejumlah 3 juta itu, diberikan untuk membatu mesjid, disini saya hanya mengetahui kesepakatan ninik mamak desa. Tutupnya
Surat yang ada di tangan Ade Rinaldy Tanjung.,SH, atas nama Halimah, merupakan bukti nyata atas kepemilikan tanah tersebut.
Saat dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Padang Birik-Birik, mengatakan bahwasanya tanyai langsung kepada pihak Ninik mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). (Z)