TOBA — Zonadinamikanews. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menegaskan kembali status keamanan dan ketertiban di kawasan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) pada Kamis, 22 Oktober 2026. Legalitas keberadaan tim XPN-99 menjadi sorotan utama, dengan DPRD mengeluarkan empat poin keputusan tegas terkait aktivitas di wilayah tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Toba, Frans Hendrik Tambunan, dan dihadiri unsur tim XPN-99, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Toba Harizon Hutabarat, S.Sos., M.Si., Asisten I Bupati Toba Estonia Sihotang, unsur Forkopimda, serta insan pers.
Empat Poin Tegas Ketua DPRD Toba
– XPN-99 Diminta Hentikan Seluruh Kegiatan
“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Toba, diminta kepada XPN-99 menghentikan seluruh kegiatan di areal eks konsesi PT Toba Pulp Lestari, Tbk. Sampai saat ini yang mempunyai kewenangan terhadap lahan dimaksud adalah Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan RI.” — Frans Hendrik Tambunan
– Surat Edaran Bupati Wajib Dipatuhi
Seluruh masyarakat diminta menaati Surat Edaran Bupati Toba Nomor 003.1.909 Kesbangpol/2026 tentang Penegasan Status Kawasan Hutan dan Eks Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT TPL serta Pencegahan Aktivitas Ilegal di Wilayah Kabupaten Toba.
-Legalitas XPN-99 Akan Dikonsultasikan ke Kemenkumham
Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Setdakab Toba dan Kesbangpol diminta segera berkonsultasi ke Kementerian Hukum RI Wilayah Sumatera Utara untuk memverifikasi dasar hukum keberadaan tim XPN-99.
– Forkopimda Harus Terlibat dalam Pengawasan
Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan RI dimohon melibatkan unsur Forkopimda Kabupaten Toba dalam setiap kegiatan pengawasan di kawasan hutan eks konsesi PT TPL.
Pertanyaan mengenai legalitas XPN-99 bukan sekadar urusan administratif. Kejelasan status, kewenangan, dan batas aktivitas sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.
“DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran strategis memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik dibahas secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku.” — Frans Hendrik Tambunan
RDP ini diharapkan tidak berhenti sebatas forum diskusi. Masyarakat menuntut tindak lanjut konkret: penghentian aktivitas yang tidak berwenang, pemeriksaan legalitas yang transparan, dan mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah.
DPRD Toba berkomitmen terus mengawal hasil RDP ini. Kepastian hukum, keamanan warga, dan ketertiban di kawasan eks PT TPL harus benar-benar terwujud — bukan sekadar janji di ruang rapat, melainkan tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan.(JP).























