ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Tambang Emas Ilegal di Desa huta Raja Kecamatan Ranto Baek Madina Tak Tersentuh Hukum

zonadinamikanews by zonadinamikanews
22 Oktober 2026
in Bidik
A A
0
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADINA-Zonadinamikanews. Aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di desa Huta Raja kecamatan Ranto Baek Kaupaten Mandailing Natal berjalan mulus tanpa di sentuh oleh penegak hukum. Diamnya aparat hukum atas aktivitas PETI tersebut menimbukan tanda tanya besar dari masyarakat, ada apa antara pemilik tambang dengan aparat hukum.

Lokasi PETI yang diduga milik bernama “Jamal” bebas mengoperasikan 1 unit ekcavator dilokasi, dengan bebas merusak lingkungan.Konon kabaranya aksi PETI ini juga di bekingi oleh oknum TNI 1/BB Ritonga

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Dampak Negatif PETI

Dampak negatif PETI pada aspek sosial adalah menghambat kemajuan daerah, memicu konflik antarwarga, mengganggu keamanan, merusak fasilitas umum, serta memunculkan berbagai masalah sosial dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, PETI berdampak negatif pada perekonomian karena mengurangi pemasukan negara baik dari segi pajak maupun PNBP. Terhadap lingkungan, PETI merusak ekosistem dan hutan, memicu bencana alam, mengganggu lahan pertanian dan perkebunan, mencemari sungai, meninggalkan lahan tandus (void), serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan swabakar batu bara.

Dalam aspek keselamatan kerja, PETI seringkali mengabaikan prosedur keselamatan, menggunakan peralatan yang tidak layak, bekerja tanpa perlengkapan pelindung diri (APD). Pada pertambangan bawah tanah, PETI tidak disertai sistem ventilasi atau penyanggaan yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa bagi pekerja.

SANKSI PIDANA PETI

PETI merupakan suatu kejahatan. Hal tersebut dikarenakan PETI mengabaikan ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, PETI mengabaikan kewajiban pemegang IUP dan IUPK dalam berbagai aspek mulai aspek perpajakan, penerapan kaidah pertambangan yang baik, peningkatan nilai tambah sumber daya, dan kewajiban terkait penerimaan negara dan keuangan investasi.

Oleh karena itu, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU No 3/2020) yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi pihak penambang, tapi juga berlaku terhadap pihak yang mengolah, mengangkut, memanfaatkan dan menjual hasil PETI. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU No 3/2020 yang berbunyi:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana (vide Pasal 164 UU No 3/2020). (MH)

Previous Post

Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan

Next Post

Kepala PBJ Toba Marihot Simajuntak : Proyek Rp4,8 Miliar Tanpa Tender Bukan Kewenangannya

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
Kepala PBJ Toba Marihot Simajuntak : Proyek Rp4,8 Miliar Tanpa Tender Bukan Kewenangannya

Kepala PBJ Toba Marihot Simajuntak : Proyek Rp4,8 Miliar Tanpa Tender Bukan Kewenangannya

Bupati Taput Bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Bupati Taput Bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!