TOBA — Zonadinamikanews.Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Toba, Marihot Simajuntak, secara tegas menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek peningkatan jalan Soposurung–Hinalang senilai Rp4.886.990.526. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Mindo Anugerah Persada ini ternyata menggunakan metode mini kompetisi e-Purchasing, bukan lelang terbuka (e-tendering).
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026), Marihot Simajuntak menjelaskan:
“Prosesnya bukan E – Tendering melainkan mini kompetisi e-Purchasing yang dilakukan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Semua urusan dokumen dan alat kerja kontraktor diatur oleh Dinas PUTR. Silakan tanya langsung ke sana.”
Ketika ditanya mengenai kelengkapan dokumen pendukung, termasuk surat dukungan alat berat yang diserahkan kontraktor, Marihot kembali menegaskan:
“Bagian PBJ tidak terlibat. Seperti apa surat dukungan alat berat yang ada di dokumen kontraknya, tanya saja pada Dinasnya langsung. Silakan konfirmasi ke Kadis PUTR Kabupaten Toba.”
Pernyataan ini menjadi sorotan tersendiri. PBJ seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai aturan, namun untuk proyek bernilai hampir Rp 5 miliar, kepala unit pengadaan justru menyatakan tidak mengetahui rincian proses maupun dokumennya.
Masyarakat pun bertanya: Jika PBJ tidak memeriksa, siapa yang menjamin kebenaran dokumen pendukung kontraktor? Dan mengapa proyek sebesar ini tidak melalui proses lelang terbuka yang transparan? Semua pertanyaan kini tertuju pada Dinas PUTR Kabupaten Toba yang diminta segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik.(JP).





















