ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Seorang Lansia di Pandeglang Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah

Tanah di sertifikatkan tanpa bayar lunas

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 September 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
187
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG-Zonadinamikanews.com.Kasus penyerobotan lahan dengan dalih jual beli, tanpa melunasi pembayaran namun sertifikat sudah beralih hak miliknya ke pembeli yang belum melakukan pelunasan kembali terjadi.

Kejadian kali ini menimpa korban bernama Samah (60 th) warga Kampung Jaha RT.01/RW.01 Desa Gunung Batu, Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten . Lahan seluas 15.150m² dengan no. 29 sertifikat atas nama Nada bin Adam yang tidak lain adalah almarhum orang tua dari Samah yang terletak di Desa Curug Langgang, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

BacaJuga ...

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

1 minggu ago
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

2 minggu ago
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

2 minggu ago

Samah kepada awak media, Minggu (28/9/2025) mengatakan, bermula dengan datangnya seseorang yang bernama PS (56) yang beralamat di Karawaci, Kota Tangerang, Banten, didampingi beberapa mediator menemui Samah. Setelah pembicaraan, terjadilah kesepakatan jual beli dengan harga yang sudah disepakati yaitu Rp.12.000/m2, kemudian pihak pembeli menunjuk Notaris R (59) yang berkantor di Labuan, Provinsi Banten.

Diawal pihak pembeli memberikan uang tanda jadi sebesar Rp.50 juta via transfer dan berjanji akan melunasi setelah 1 bulan, terang Samah. Namun kebijakan dari keluarga Samah memberikan tenggang waktu 3 bulan, dengan kesepakatan bila dalam waktu 3 bulan tidak di lunasi, maka uang tanda jadi tersebut gugur atau hangus, sesuai kesepakatan yang disaksikan beberapa orang, termasuk penjual, pembeli, notaris dan beberapa saksi, tegas Samah.

Namun sampai dengan 8 tahun sejak transaksi terjadi, yaitu pada bulan Desember 2018 tidak ada pelunasan. Yang lebih menyakitkan kata Samah, ternyata sertifikat itu telah beralih nama menjadi PS ( 56 ) dan itu terjadi di 2018 yang berarti setelah AJB di buat dengan no. AJB tertera 2018 tanah tersebut sudah beralih nama, yang berarti jual beli ini cacat hukum dan diduga lahan tersebut diserobot atau diambil alih tanpa melalui prosedur jual beli yang benar, tandas Samah.

Kepada awak media Samah juga mengatakan bahwa pada tanggal 20 September 2025 pihaknya telah memberikan kuasa kepada penasehat hukum untuk membatalkan jual beli yang dipandang cacat secara hukum itu. Dan pihak yang diberi kuasa langsung berkoordinasi dengan semua jajaran, salah satunya notaris yamg membuat AJB dan memproses balik nama. Setelah pertemuan antara pihak kuasa hukum yaitu Pendi Muharam ( 49 ) dan Notaris R (55), ternyata pihak notaris pun mengurus balik nama setelah mendapat keterangan dari PS ( 56 ) bahwa jual beli tersebut telah di lunasi. Kini pihak notaris yang juga merasa dirugikan telah membuat surat keterangan atau membatalkan AJB dengan no.173/2018 yang dibuat tanggal 18 Desember 2018, karena diyakini melanggar hukum dan tidak ingin terlibat dalam masalah hukum antara penjual dan pembeli.

Setelah menerima surat pembatalan AJB, Samah mengaku, melalui pihak kuasa hukum akan melaporkan pihak pembeli ke pihak berwajib dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum, membalik nama sertifikat korban tanpa terlebih dahulu melunasi, dan selama 8 tahun ini tidak ada itikad baik dari pembeli dan karena itu akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang berlaku di negara ini.

Samah juga berharap agar pihak terkait dan aparat hukum dapat memberikan keadilan kepadanya, agar tanah tersebut bisa kembali menjadi miliknya.

Pendi Muharam selaku kuasa hukum dari Samah saat dihubungi awak media melalui WhatsApp pada Minggu ( 28/9/2025 ) membenarkan, bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus dugaan penyerobotan lahan milik seorang ibu bernama Samah.(Ilham)

Previous Post

Dugaan Pungli dan Korupsi Dana BOS di SDN 330 Air Apa Sinunukan Madina

Next Post

5 Oknum Nagari di Padang Pariaman Dilaporkan LSM LAMI Sumbar Ke Kejaksaan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Polres Humbahas di Desak Tangkap Gokma Samosir Kepsek SMAN 1 Paranginan
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Polres Humbahas Diduga Arahkan Oknum Kepsek Rekaya ARKAS BOS

6 Mei 2026
Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Next Post
5 Oknum Nagari di Padang Pariaman Dilaporkan  LSM LAMI Sumbar Ke Kejaksaan

5 Oknum Nagari di Padang Pariaman Dilaporkan LSM LAMI Sumbar Ke Kejaksaan

Kegiatan Di Saluran Sekunder Kemasan di Duga Jadi Ajang Konspirasi Oknum Pejabatnya.

Kegiatan Di Saluran Sekunder Kemasan di Duga Jadi Ajang Konspirasi Oknum Pejabatnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

BGN Diminta Jangan Tutup Mata Tenggat Lewat, Suplayer MBG Taput Belum Dibayar

30 Mei 2026
GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

GPRI DPC Taput Sambangi Rumah Duka Korban Tenggelam ABS Pasca Pemakaman

29 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!