ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Seorang Guru PPPK SDN 173388 Dolok Saribu di Pidana 6 Bulan Hukuman Percobaan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
18 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
✓ Jauli Manalu praktisi hukum

✓ Jauli Manalu praktisi hukum

254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TAPUT-Zonadinamikanews.Seorang guru PPPK dari SDN 173388 Dolok Saribu Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara Hendra Lumbantoruan secara sah melakukan tindak pidana asusila yang telah diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Tapanuli Utara (Taput) Nomor 142/Pid.B/2025/PN Trt.

‎Meski begitu, hingga saat ini guru PPPK SDN 173388 Hendra Lumbantoruan tersebut belum juga dipecat dari jabatannya sebagai pegawai PPPK.
‎
‎Padahal, Praktisi Hukum perbuatan asusila dan bukti inkrah dari pengadilan harusnya telah dapat menjadi dasar bagi BKPSDM Taput untuk menjatuhkan sanksi pemecatan karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
‎
‎Semua itu diatur dalam Permenpan No. 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
‎
‎”Ini sudah inkrah. Perbuatannya asusila sudah ada putusannya di pengadilan. Pecat itu guru PPPK nya. kalau tidak dipecat berarti BKPSDM Taput ikut mendukung tenaga pendidik melakukan asusila,” terang Jauli Manalu, Sabtu (17/1/2025) siang.
‎
‎Jika mesti menunggu laporan, maka Jauli Manalu berjanji akan mendatangi BKPSDM Taput melaporkan secara resmi bentuk peristiwa asusila yang dilakukan guru PPPK tersebut, agar peristiwa memalukan dunia pendidikan ini tidak terulang masa mendatang.
‎
‎”Karena seorang pendidik tidak wajar melakukan pelanggaran ini biar jangan ada lagi korban berikutnya atas pelanggaran disiplin atau kasus asusila yang di lakukan guru PPPK yang sehari hari memberi pelajaran sama anak bangsa. Jangan dipakai orang orang yang tidak disiplin atau melakukan pelanggaran masih banyak anak bangsa punya sdm yang cocok menduduki pppk tersebut,” tutupnya.

BacaJuga ...

Indikasi Mark Up Alokasi Dana BOS di SMK Insan Tazakka Karawang

18 jam ago
Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

2 hari ago
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

3 hari ago

Diketahui, Hendra Lumbantoruan melakukan tindakan asusila pada Januari 2025 silam di saat keluarga pemilik rumah parsaktian atau peninggalan opung, menegurnya karena terus menimbun tanah di rumah tersebut hingga menyebabkan kerusakan.

Tindakan nekadnya dengan membuka celana dan menunjukkan pantat kepada wanita di ruang terbuka lantaran tidak terima ditegur oleh keluarga pemilik rumah parsaktian.(Tim)

Previous Post

Perayaan Natal PGIS Kota Depok, Panitia Kecewa Ketidakhadiran Wali Kota

Next Post

Mampukah PUBMSDA Blacklist, Pelaksana dan Pengawas Peningkatan Jalan Masangan Wetan – Suko 2025 ?

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Hukum & Kriminal

Indikasi Mark Up Alokasi Dana BOS di SMK Insan Tazakka Karawang

20 April 2026
Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar
Hukum & Kriminal

Oknum Anggota Polres Depok Diduga Terima Fee Rp 16 Miliar

19 April 2026
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan
Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Kekerasan dan Penghalangan Tugas Pers di Polisikan

17 April 2026
Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

16 April 2026
Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

12 April 2026
Next Post
Mampukah PUBMSDA Blacklist, Pelaksana dan Pengawas Peningkatan Jalan Masangan Wetan – Suko 2025 ?

Mampukah PUBMSDA Blacklist, Pelaksana dan Pengawas Peningkatan Jalan Masangan Wetan - Suko 2025 ?

Aroma Kerugian Negara Di Duga  Kuat Adanya Unsur Kesengajaan Dalam Pembangunan Jembatan Bubak 2025

Aroma Kerugian Negara Di Duga Kuat Adanya Unsur Kesengajaan Dalam Pembangunan Jembatan Bubak 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

20 April 2026
Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar

Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan Knalpot Brong dan Balap Liar

20 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!