ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

zonadinamikanews by zonadinamikanews
17 April 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM-Zonadinamikanew.Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., Jumat, (17/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook pada grup “Wajah Batam”. Pelapor berinisial S (44), yang juga merupakan bagian dari masyarakat Melayu, merasa keberatan dan terganggu atas unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

BacaJuga ...

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

12 jam ago

Membongkar Dugaan Praktek Korupsi dana Pendidikan di SMKS Pertiwi Ciasem Subang (bagian 1)

2 hari ago
Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

2 minggu ago

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 15 April 2026, ketika pelapor S (44) menerima pesan WhatsApp dari saksi BI yang berisi tangkapan layar unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda”. Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan kata-kata bernada penghinaan dan permusuhan terhadap suku Melayu. Menyikapi hal tersebut, pelapor bersama saksi kemudian berkoordinasi dan sepakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook dimaksud. Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO als Y (44) di sebuah rumah di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Saat dilakukan pengamanan, di lokasi tersebut juga ditemukan dua orang lainnya berinisial W dan NVSD yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terhadap kedua orang berinisial W dan NVSD langsung dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap YO als Y (44), yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan akun Facebook tersebut, namun mengakui bahwa foto profil pada akun tersebut adalah miliknya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial MOA (45). Awalnya, MOA juga tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung pada perangkat tersebut. Berdasarkan bukti tersebut, MOA akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pemilik sekaligus pembuat unggahan ujaran kebencian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MOA (45) adalah dengan membuat akun Facebook palsu menggunakan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO als Y (44). Hal tersebut dilakukan karena adanya motif dendam pribadi terhadap YO als Y (44). Sementara itu, pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan tertentu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9C warna biru, akun Facebook “Yandra Yanda” yang terhubung dalam perangkat tersebut, serta satu lembar tangkapan layar unggahan yang mengandung ujaran kebencian. Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Melayu di Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka MOA (45) dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang komunikasi publik. Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau konten yang mengandung unsur kebencian, serta tidak ikut menyebarkan hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. (Sumiati )

Previous Post

Tatang & Ade Suherman Petugas PJT II Seksi Rengasdengklok Awasi Normalisasi Saluran Sekunder Sasak

Next Post

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Membongkar Dugaan Praktek Korupsi dana Pendidikan di SMKS Pertiwi Ciasem Subang (bagian 1)

3 Juni 2026
Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Next Post
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

Sipoholon Catat Capaian 98,3 Persen, Sukses Gelar Monitoring PKK Tingkat Provinsi

5 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!