KABUPATEN AGAM-Zonadinamikanews. Kepala Sekolah SMAN 1 Ampek Angkek Indra Jaya, berusaha membantah bahwa pihaknya tidak benar tidak memasang papan informasi alokasi dana BOS di sekolahnya, wajib memasang papan informasi dana BOS tersebut di tegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 173/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Serta Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak memenuhi standar pendidikan, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS. Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Sekolah dapat dikenakan sanksi hukum jika tidak transparan dalam pengelolaan dana, termasuk tidak memasang papan informasi dana BOS.
Sanksi Administratif, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan peringatan tertulis kepada sekolah untuk memasang papan informasi dana BOS. Jika sekolah tidak memasang papan informasi dana BOS, maka dana BOS dapat dihentikan. Jika sekolah tidak memasang papan informasi dana BOS, maka sekolah harus mengembalikan dana BOS yang telah diterima.
“Saya tersinggung di katakan “membohongi” orang tua murid, karena tidak memasang papan informasi penggunaan dana BOS di sekolah, papan informasi itu kami pasang dekat pintu, nanti saya kirim buktinya ke bapak” kata Indra Jaya di ujung telepon.
Ketika media ini meminta bukti papan informasi dana BOS tersebut. Indra Jaya mala mengirimkan sebuah banner , ketika media ini mengoreksi akan banner tersebut, ternyata bukan papan informasi alokasi dana BOS melainkan informasi ARKAS.
“Izin koreksi, Papan informasi ini sepertinya bukan papan informasi alokasi dana BOS pak bos”
Indra Jaya menjawab “OK pak….. kita usahakan InsyaAllah tinggal cetak saja… terima kasih sarannya“.jawabnya.
Artinya benar tidak terpasang di sekolah ya pak? Tanya media ini lagi.
Indra Jaya tidak menjawab, melainkan mengirim banner lain atau alokasi dana BOS. namun sangat di sayangkan banner tersebut kurang lengkap, karena dalam banner tersebut hanya tertulis alokasi dana BOS tahap satu tahun 2025.
Upaya ingin menangkal akan dugaan bahwa SMAN 1 Ampek Angkek tidak memasang papan informasi alokasi dana BOS di sekolah, Indra Jaya diduga dalam kebingungan sehingga memberikan data tanpa di lakukan penelitian, bahkan melihat kondisi banner yang dikirim tersebut, seperti banner file dan bukan banner yang terpasang di dinding sekolah.
Hal itu dilakukan di duga hanya untuk upaya mengelak, sebab data yang di berikan terlihat tidak valid dan tidak lengkap. Sehingga dugaan tidak terpasangnya papan informasi alokasi dana BOS tahun 2025 belum terpasang di sekolah semakin terbuka lebar.
Ironisnya, Indra Jaya diduga upaya menghilangkan jejak digital dari pesan whatsApp, dengan menghapus pesan atas pengakuan bahwa banner alokasi dana BOS yang di kelolanya akan segerah di cetak,(artinya banner secara fisik belum ada-red) dan kepsek ini menghapus pesan tersebut dengan alasan ragu.
Pesan atau jawaban bapak kenapa di hapus tanya media ini.
Indra Jaya menjawab “Saya ragu tadi contoh pak …. smp pak cawu sedang sma pakai semester. Makanya tadi saya bilang belum ada” jawab Indra Jaya.
Di Ujung Telepon Indra Jaya lagi-lagi berkata, ” tidak enak chat terus, Saya lagi rapat pak, tidak enak saya teriak-teriak ke sekolah, nanti hari senin kita teleponan untuk menjelaskan semuanya’ ucap Indra Jaya sambil menutup telepon.
Kepsek SMAN 1 Indra Jaya yang hingga saat ini belum bersedia menjawab atas sejumlah pertanyaan yang di ajukan media ini, terkait alokasi dana BOS yang yang di kelolanya, semakin menimbulkan tanda tanya.
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin membuka tabir, bahwa dugaan praktek korupsi dana pendidikan semakin terbuka lebar.
Menjawab akan surat konfirmasi media ini Indra Jaya Kepsek SMAN 1 Ampek Angke beberapa waktu lalu melalui pesan singkat mengatakan ‘saya sudah terima pdf surat yang Bapak kirim. Mengenai dana BOS itu benar anggarannya dan sudah di realisasikan semuanya, untuk BOS tahun 2025 juga sudah di periksa oleh inspektorat dan keuangan Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan sudah selesai dengan diberikannya BAR (Berita Acara Rekonsiliasi) jadi ngga ada masalah terima kasih.
Wassalamualaikum. Mohon maaf pak…. untuk uraian realisasi tolong saja Bapak konfirmasi ke Dinas Pendidikan provinsi Sumatera Barat bagian Keuangan karena laporan sudah kami sampaikan terima kasih sebelumnya.
Selain diduga keras tidak memasang papan informasi alokasi dana BOS, dugaan terjadinya mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah juga menjadi sorotan publik.
Diketahui, SMA Negeri 1 Ampek Angkek Kabupaten Agam, mendapatkan kucuran dana BOS tahap satu Rp 758.250.000 untuk jumlah Siswa Penerima 1011, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025, untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 73.212.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 118.375.000.
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 51.813.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 109.130.591, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 22.527.000, langganan daya dan jasa Rp 56.192.502, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 44.994.500
penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 184.220.000, pembayaran honor Rp 53.520.000.
Total Dana Rp 713.985.093.
Tahap dua Rp 758.250.000, Tanggal Pencairan 27 Agustus 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 51.802.750, pengembangan perpustakaan Rp 204.456.000. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 36.492.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 2.888.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 98.665.725.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.202.000, langganan daya dan jasa Rp 59.506.092, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 258.422.340, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 36.400.000,, pembayaran honor Rp 45.680.000 .Total Dana Rp 802.514.907
(tim)










