ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Kasudin Pendidikan JU II Restui Koperasi SDN Sukapura 01 Jual Seragam?

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 Juli 2026
in Bidik
A A
0
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Zonadinamikanews.Secara aturan, sekolah dilarang keras menjual seragam secara langsung terhadap anak didik baru apalagi dilingkup sekolah.

Hal tersebut
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pemaksaan, hingga mengabaikan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Bagian Kelima
Larangan
Pasal 181.
Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan
maupun kolektif, dilarang:
a.menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau
bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung
maupun tidak langsung yang menciderai
integritas evaluasi hasil belajar peserta didik.

Dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.9 Tahun 2024 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Komite Sekolah, Pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah dilarang :
a. Menjual pakaian seragam Sekolah
b. Mengaitkan pengadaan pakaian seragam sekolah dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

“Sudah saatnya pelanggaran, sanksi administrasi yang akan diberikan kepada oknum kepala sekolah atau oknum guru harus ditindak tegas, agar memberi efek jera, bukan hanya sekedar teguran tertulis dan mendesak Inspektorat Copot Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II dan Kepala, SDN Sukapura 01,” tegas Iwan dan juga pemerhati pendidikan.

Ironisnya, kendatipun sudah ada larangan, Justru Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II merestui koperasi sekolah jual seragam di lingkungan sekolah.

Ironisnya, ketua Koperasi merangkap sebagai wali kelas 6 dan Bendahara Sekolah.

Ditambah lagi, beban guru mencakup pembelajaran, melaksanakan, memenuhi hasil pembelajaran, membing-bing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan, ditambah lagi 40 ( empat puluh jam) tatap muka,”tutupnya. Sabtu, (25/7/2026).

Ironisnya lagi, klarifikasi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II,
Dra.Heni Nurhayati, justru mendukung koperasi SDN Sukapura 01 menjual seragam batik Rp.170.000 dan seragam olahraga Rp.140.000
Jumat. (24/7/2026), pukul 13.00 wib di ruang rapat 1

“Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesioanl dan akuntabel, diperlukan peraturan PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan displin hanya “lip service,” ujar Herman dengan pesimis.Senin,(27/7/2026) di Balaikota. Kebon Sirih.

Undang-undang No.20 Tahun 2023 tentang ASN. Bab II.Pasal 4 huruf (b) ayat 3.Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
dan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

Diatur di Bab II. Kewajiban dan Larangan. Pasal 2. PNS Wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.Pasal 3. PNS wajib : huruf (d).menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian ketiga. Larangan.Pasal 5.PNS dilarang: huruf (a).menyalahgunakan wewenang, (b). menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. (g).melakukan pungutan diluar ketentuan.

Permendikbudristek No.50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan nenengah. Diduga Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara II dan Kepala SDN Sukapura 01 justru mengabaikannya hingga dugaan persekongkolan dengan pihak sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Danu Yudianto angkat bicara,” kalau terbukti, kita akan segera memberikan atensi dan akan membawa permasalahan ini sampai ke tingkat Provinsi, untuk segera di tindaklanjuti dan tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan dengan Undang-undang Tipikor,” tegasnya, lewat telp selulernya. Jumat. (23/7/2026), tepat pukul 11.44 Wib.

Luhandry Lukas,S.E.,S.H,“ dari kaca mata pengawasan pelayanan publik, praktik menjual seragam sangat rentan masuk dalam kategori maladministrasi khususnya terkait penyimpangan maupun prosedur dan perbuatan tidak patut dan mengakibatkan konflik kepentingan dan hal tersebut sudah jelas aturan dan larangannya.

Menurutnya, fungsi utama sekolah dan pendidik adalah memberikan layanan pendidikan dan pembentukan karakter, bukan bertindak sebagai entitas bisnis yang mencari keuntungan finansial dari finansial peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Nahdiana, M.Pd. saat dikonfirmasi,belum memberikan tanggapan.(parda)

Previous Post

LAI: Dugaan Rekayasa BKU Dana BOS di SMAN 1 Stabat Langkat

Next Post

Rekrutmen Tenaga Ahli Kominfo Toba Jadi Sorotan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
Rekrutmen Tenaga Ahli Kominfo Toba Jadi Sorotan

Rekrutmen Tenaga Ahli Kominfo Toba Jadi Sorotan

Klaim Berita Sumir, Namun Pelayanan RSUD Porsea Masih Ditemukan Bermasalah

Klaim Berita Sumir, Namun Pelayanan RSUD Porsea Masih Ditemukan Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!