TOBA-Zonadinamikanews.SMPN 2 Porsea Kabupaten Toba Sumatera Utara pada tahun 2024 mendapatkan dana BOS dengan pagu Rp.679.490.000 dengan jumlah siswa 571 yang di kucurkan dalam dua tahap, tahap satu Rp 339.745.000 yang di cairkan Januari 2024, di pergunakan untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.385.730, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 157.195.960, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 2.148.400, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.536.540, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 30.922.097, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 1.950.000, langganan daya dan jasa Rp 8.713.860, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 21.930.838, pembayaran honor Rp 20.000.000.Total Dana Rp 269.783.425
Dan tahap dua Rp 330.700.364 yang di cairkan 28 Agustus 2024 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 13.399.200, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 7.636.380, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 18.000.600, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 24.305.340, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 56.673.626,pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.423.490, langganan daya dan jasa Rp 10.061.839, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 208.818.045, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 54.138.900, pembayaran honor Rp 7.500.000.Total Dana Rp 402.957.420.

Dalam penggunaan dana BOS mengacu pada Dasar Hukum,bahwa penggunaan Dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dalam juknis BOS 2024 (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, bahwa penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana prasarana maksimal 20% dari pagu dana BOS selama satu tahun, kegiatan meliputi rehabilitasi ringan, penyediaan fasilitas disabilitas, dan tanggap darurat bencana, dan melarang untuk perbaikan rusak sedang/berat atau pembangunan baru. Sekolah wajib mengacu pada Permendikbud 63/2023.
SMPN 2 Porsea yang mendapatkan dana BOS dengan pagu Rp.679.490.000 dan di ambil 20% untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah berarti Rp.135.898.000, namun faktanya kepsek SMPN 2 Porsea memaksakan memakai dana BOS sebesar Rp.230.748.883 atau melanggar juknis yang ada.
Patut diduga penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan juknis tersebut, bahwa fisik perbaikan Sapras pun diduga hanya rekayasa dokumen pelaporan akan penggunaan uang negara tersebut.
Selain untuk biaya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang tidak sesuai dengan juknis, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca mengalami hal yang sama, yaitu tidak sesuai dengan juknis, sebab maksimal 15 % dana BOS untuk belanja buku.
Salah seorang guru di lingkungan SMPN 2 Porsea mendukung media untuk menyikapi penggunaan dana BOS yang berpotensi kuat terjadinya praktek korupsi dengan modus dugaan penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
” Saya sebagai guru di SMPN 2 Porsea sangar mendukung media untuk menyikapi penggunaan dana BOS di sekolah ini, karena kami pun menduga keras bahwa anggaran untuk biaya kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah selain tidak sesuai juknis juga sangat rawan terjadi Mark up, sebab, dengan beraninya oknum kepsek melanggar juknis, berarti ada niat lain untuk mengupayakan agar dana BOS tersebut bisa masuk kantong, tidak ada kepala sekolah yang tidak bermain dana BOS untuk kepentingan pribadi” tegas oknum guru tersebut.
Saya yakin bila dugaan ini kalian giring ke penegak hukum, saya yakin pasti kena itu oknum kepsek tambah sumber, ayo kalian mainkan saja ke penegak hukum, pesanya.
Media ini berusaha untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah dengan menggirimkan surat konfirmasi, hingga berita ini disiarkan belum mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah. (zdn)












