Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com-
Di tengah harapan besar masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, isu pengelolaan Dana Desa/Nagari menjadi salah satu tantangan yang harus mendapat perhatian serius terhadap Desa yang ada di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan berada di Kabupaten Padang Pariaman. Kabupaten Padang Pariaman sebagai salah satu wilayah yang ada di Sumatera Barat. Daerah ini menerima alokasi Dana Desa cukup besar Yakni 1-2 Miliyar per Desa/ Nagari. Berbagai persoalan terkait transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam penggunaannya sangat miris sekali di beberapa Nagari/Desa yang ada di Kabupaten Padang Pariaman ini.
Sejak diluncurkan pada 2015, Dana Desa/Nagari menjadi instrumen penting dalam mempercepat pembangunan di tingkat desa/Nagari. Program ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara kota dan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memberdayakan potensi lokal.
Namun nyatanya Setiap Dana Nagari yang dikucurkan hanya untuk memperkaya diri, bukan untuk kepentingan masyarakat. Sudah sering LSM melakukan dan mengajukan Laporan dugaan tindak Pidana Korupsi Dana Desa/Nagari Ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman namun selalu di limpahkan kembali ke Inspektorat, setelah di inspektorat hanya sebatas pemanggilan Wali Nagari dan diberi sanksi pembinaan dan pengawasan.
Jika hanya diberi sanksi Pembinaan dan pengawasan Rasanya tidak sesuai. Sebab, hal sebesar itu seharusnya ditindak tegas secara hukum yang berlaku, jika tidak pelaku korupsi tidak akan pernah jera.

Seperti halnya pengakuan Salah satu Wali Nagari dengan pihak media melalui WhatsApp ia mengatakan”Tapi salama ini selalu lepas. Tidak ada yang ditahan, katonya pembinaan dan pengawasan, Kalau ada temuan selesaikan dan kembalikan”.katanya melalui pesan WhatsApp.
Seharusnya Wali Nagari yang terindikasi Korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya, dan hukum harus ditegakkan agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan rakyat. Ini bukan sekadar soal korupsi, tetapi tentang keadilan yang harus ditegakkan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh warga Indonesia.
Pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi termasuk program utama presiden RI. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi tegas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa yang langsung direspons cepat oleh pemerintah pusat.
Tim audit gabungan, yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta unsur pengawasan daerah, mulai bergerak ke desa-desa di berbagai kabupaten prioritas sejak awal pekan ini.
Tentunya masyarakat desa sangat berharap kepada Presiden Prabowo mengambil langkah tegas untuk memastikan Dana Desa/Nagari di Padang Pariaman benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.
(Tim).













