ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

zonadinamikanews by zonadinamikanews
21 Mei 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
175
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASAMAN BARAT-Zonadinamikanews. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AE (37), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian selama kurang lebih 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat.

BacaJuga ...

Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

2 hari ago
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

6 hari ago
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

1 minggu ago

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Februari 2025, Senin (18/5/2026).

Kasatreskrim menjelaskan, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Algino Ganaro bersama tim, melalui serangkaian penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka, mengingat yang bersangkutan telah melarikan diri selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan,” ujar Iptu A. Agung.

Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dharmasraya guna memastikan lokasi persembunyian pelaku.

“Setelah didapatkan informasi yang pasti mengenai keberadaan terduga pelaku, pada Jumat (15/5/2026), tim Opsnal Polres Pasaman Barat berangkat menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Setibanya di lokasi, tim belum berhasil memastikan keberadaan tersangka sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari. Setelah pendalaman informasi bersama tim Opsnal Polres Dharmasraya, petugas akhirnya memperoleh titik lokasi persembunyian pelaku.

Pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang berada di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan AE tanpa perlawanan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya sendiri sejak Januari 2025 di rumah mereka yang berada di Kecamatan Pasaman. Dari keterangan korban yang disamarkan dengan nama “Bunga”, perbuatan tersebut diduga terjadi sebanyak delapan kali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 terkait perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HumasResPasbar)

Previous Post

Dugaan Persekongkolan Jahat di Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo

Next Post

DPRD Kabupaten Karawang Hadiri Upacara Harkitnas Ke-118 di Plaza Pemda

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Polres Humbahas di Desak Tangkap Gokma Samosir Kepsek SMAN 1 Paranginan
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Polres Humbahas Diduga Arahkan Oknum Kepsek Rekaya ARKAS BOS

6 Mei 2026
Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual
Hukum & Kriminal

Mampus Lho! Kades Ini Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual

30 April 2026
Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK
Hukum & Kriminal

Perusahaan Pinjol Ini Ancam Bunuh Nasabah, Berujung Laporan Ke OJK

25 April 2026
Next Post
DPRD Kabupaten Karawang Hadiri Upacara Harkitnas Ke-118 di Plaza Pemda

DPRD Kabupaten Karawang Hadiri Upacara Harkitnas Ke-118 di Plaza Pemda

Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

Ada Pecatan TNI Buka Lapak Judi di Kota Padang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ratusan Ijazah Siswa di SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie Di Tahan Sekolah?

Ratusan Ijazah Siswa di SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie Di Tahan Sekolah?

21 Mei 2026
Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II Selenggarakan Focus Group Discussion di Hotel Brits Karawang

Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II Selenggarakan Focus Group Discussion di Hotel Brits Karawang

21 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!