HUMBAHAS-Zonadinamikanews.Penanganan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan keterangan keluarga, laporan perkara tersebut telah disampaikan ke Polres Humbahas sejak 1 Juni 2026. Namun, hingga 16 Oktober 2026, keluarga mengaku masih menantikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara dan tindak lanjut terhadap delapan orang yang disebut dalam laporan sebagai terduga pelaku.
Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Perkara tersebut menyangkut dugaan tindak pidana terhadap seorang penyandang disabilitas yang, menurut keterangan keluarga, mengalami hambatan komunikasi verbal. Kondisi korban membutuhkan perhatian khusus, baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam upaya pemenuhan hak-haknya sebagai korban.
Keluarga berharap aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka juga meminta agar dugaan tindak pidana ini diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah penantian tersebut, satu pesan kemanusiaan mengemuka: jangan biarkan keluarga terus menunggu tanpa kepastian hukum. Kemanusiaan harus dimanusiakan!
Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, persoalan ini mulai terungkap pada April 2026. Saat itu, istri pelapor berinisial T.M. melihat kondisi perut putrinya, berinisial L.M., tampak membesar dan berbeda dari keadaan biasanya.
Merasa khawatir, pada Rabu, 13 Mei 2026, keluarga memutuskan membawa L.M. ke RSUD Doloksanggul untuk menjalani pemeriksaan medis.
Menurut keterangan keluarga, hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa L.M. positif hamil dengan perkiraan usia kehamilan sekitar tujuh bulan.
Kabar tersebut membuat keluarga terkejut. Pelapor kemudian berusaha menanyakan kepada putrinya mengenai apa yang telah terjadi. Namun, keluarga mengaku kesulitan berkomunikasi secara langsung karena L.M. merupakan penyandang disabilitas yang mengalami hambatan komunikasi verbal.
Kondisi tersebut membuat keluarga membutuhkan bantuan dan pendampingan yang tepat untuk memahami pengalaman korban. Karena itu, proses pemeriksaan perlu memperhatikan kondisi serta kebutuhan komunikasi korban agar keterangannya dapat diperoleh secara tepat dan tidak menimbulkan tekanan tambahan.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, keluarga kemudian melaporkan perkara itu ke Polres Humbahas pada 1 Juni 2026.
Namun, hingga berita ini disusun pada 16 Oktober 2026, keluarga mengaku masih menantikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Rentang waktu sejak laporan disampaikan hingga pertengahan Oktober 2026 menjadi salah satu alasan keluarga meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Keluarga ingin mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan berjalan, apakah saksi-saksi telah diperiksa, bagaimana hasil pendalaman terhadap bukti-bukti yang tersedia, serta apa langkah selanjutnya untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, keluarga menyebut terdapat delapan orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Keluarga berharap seluruh dugaan keterlibatan tersebut diperiksa berdasarkan keterangan, alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta agar penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan maupun hak pihak-pihak yang terkait.
Penangkapan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan desakan. Namun, apabila alat bukti dan persyaratan hukum telah terpenuhi, keluarga berharap penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai prosedur.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban ialah: bagaimana perkembangan laporan sejak 1 Juni 2026, apa kendala yang dihadapi penyidik, dan kapan keluarga memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut perkara tersebut?
Pengacara Tongam Manalu, S.H., M.H., bersama rekannya, Salamat Sianturi, S.H., turut menjadi bagian dari perhatian terhadap perkara ini.
Dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kepada Tongam Manalu sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung, ia menekankan pentingnya perhatian serius aparat penegak hukum terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut penyandang disabilitas.
“Kami meminta Polres Humbahas memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Laporan keluarga telah disampaikan sejak 1 Juni 2026, tetapi keluarga masih menantikan kepastian mengenai perkembangan penanganannya. Korban merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus. Jangan sampai kondisi korban membuat perjuangan untuk mendapatkan keadilan semakin sulit,” demikian draf pernyataan yang diajukan untuk konfirmasi kepada pengacara.
Ia juga diharapkan menyampaikan desakan agar delapan orang yang disebut dalam laporan diperiksa secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Kami mendesak agar setiap dugaan keterlibatan diperiksa secara objektif. Apabila persyaratan hukum telah terpenuhi, kami meminta penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses hukum, tetapi kami meminta agar laporan ini ditangani secara serius dan tidak dibiarkan tanpa kejelasan,” demikian draf lanjutan yang perlu mendapat persetujuan pengacara.
Pernyataan tersebut menempatkan dua hal sebagai perhatian utama: proses hukum yang profesional dan perlindungan terhadap korban yang membutuhkan penanganan khusus.l
Melalui pemberitaan ini, keluarga berharap Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Humbahas memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut.
Semangat Polri Bersama Masyarakat diharapkan tercermin dalam pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana.
Keluarga membutuhkan penjelasan yang dapat menjawab pertanyaan mereka mengenai proses penanganan perkara, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sejak laporan diterima.
Apabila terdapat kendala dalam proses penyidikan, keluarga berharap penjelasan dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi yang dimaksud bukan membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, melainkan memberikan informasi perkembangan perkara dalam batas kewenangan hukum.
Dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas, perlindungan korban harus menjadi prioritas. Identitas korban perlu dijaga, martabatnya harus dihormati, dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya harus dipastikan.
Penanganan yang memperhatikan kondisi korban juga penting agar proses hukum tidak menambah beban psikologis maupun sosial yang mungkin dialaminya.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan, penghormatan terhadap martabat, dan akses terhadap keadilan.
Hambatan komunikasi yang dialami korban tidak boleh menjadi penghalang bagi upaya mengungkap dugaan tindak pidana. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan penting bagi aparat untuk menerapkan pendekatan pemeriksaan dan pendampingan yang sesuai.
Keluarga kini menantikan kepastian atas laporan yang menurut keterangan mereka telah disampaikan sejak 1 Juni 2026.
Mereka berharap perkara ini tidak berlarut-larut tanpa penjelasan mengenai perkembangannya. Jika terdapat kendala atau tahapan hukum yang masih harus diselesaikan, keluarga mengharapkan informasi yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Keadilan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Korban harus dilindungi, setiap dugaan tindak pidana harus diusut secara profesional, dan keluarga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Hingga berita ini disusun pada 16 Oktober 2026, keterangan resmi Polres Humbahas mengenai perkembangan laporan, langkah penyidikan yang telah dilakukan, status hukum delapan orang yang disebut dalam perkara tersebut, serta alasan belum adanya penangkapan masih perlu diperoleh melalui konfirmasi resmi.
Media ini membuka ruang bagi Polres Humbahas untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang serta masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum maupun tindakan penangkapan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah kebutuhan korban atas perlindungan dan hak keluarga untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.
Kemanusiaan harus dimanusiakan. Perlindungan korban harus diutamakan. Kepastian hukum harus diperjuangkan.
(Lindung S)























