ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

zonadinamikanews by zonadinamikanews
13 Oktober 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
Aji Cahyono Putra yang membawa golok untuk upaya membubarkan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg,

Aji Cahyono Putra yang membawa golok untuk upaya membubarkan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg,

169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga ...

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

6 hari ago
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

2 minggu ago
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

2 minggu ago

TANGERANG-Zonadinamikanews. Perkembangan terhadap kasus pria bernama Aji Cahyono Putra yang membawa golok untuk upaya membubarkan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kini memasuki babak baru. Kini, Aji menjadi tersangka.

Untuk di ketahui, Selasa (13/10/2026), keributan dan pembubaran ibadah di GKPI Rajeg terjadi pada Minggu (20/9). Dalam video yang viral, beberapa orang meminta tempat ibadah itu ditutup dan mengungkit soal izin tempat ibadah.

Salah seorang dari mereka, Aji Cahyono Putra, membawa golok dan sempat menancapkannya ke tembok. Ia pun berucap tak takut melawan siapa pun.

Kemudian pada Minggu malam, dilakukan mediasi yang dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada. Dalam mediasi itu, pihak GKPI dan massa, khususnya Aji, berdamai.

Meskipun berdamai, proses hukum atas pembubaran ibadah itu tetap berlanjut. Polresta Tangerang menerima tiga laporan polisi (LP) terkait kejadian tersebut.

“Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono, Senin (12/10).

Tri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

  1. Aji Jadi TersangkaPolisi telah menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan pria yang membawa golok dan memaksa ibadah tersebut berhenti.”Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026. Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ucap Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono, Senin (12/10).

    Tri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    “Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

    2. Aji Dijerat Pasal Kekerasan

    Tersangka Aji dijerat dengan pasal tentang pembubaran ibadah dengan kekerasan terkait kasus keributan di depan GKPI Rajeg, Kabupaten Tangerang.

    “Terhadap tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (2) atau (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra Waspada, Senin (12/10).

    Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan serta sarana ibadah. Ayat (2) mengatur tentang tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, ayat (3) mengatur tindakan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di ancam dengan Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.

    Dalam Ayat (2) menegaskan, Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

    Ayat (3) :Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan orang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

    3. Tersangka Aji Tak Ditahan

    Meski ditetapkan sebagai tersangka, Aji tidak ditahan. Menurut Indra, pihaknya mempertimbangkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.

    “Dengan mempertimbangkan harkamtibmas di lingkungan tempat kejadian perkara tersebut, sikap kooperatif tersangka selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari penasihat hukum dan tokoh masyarakat setempat, penyidik mengambil keputusan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

    Indra mengatakan keputusan itu merupakan pertimbangan penyidik dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Meski demikian, tersangka tetap diwajibkan melapor kepada penyidik setiap dua hari sekali sebagai bentuk pengawasan selama proses hukum berlangsung,” ujar Indra.

    “Namun tetap melihat perkembangan dalam proses hukum di kemudian hari,” imbuhnya.(tim)

Previous Post

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 1 Pariaman Sumbar Jadi Sorotan

Next Post

Wakil Gubsu dan Bupati Taput Bahas Intensif dan Penguatan Lintas Pemerintah

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban
Hukum & Kriminal

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

27 Oktober 2026
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?
Hukum & Kriminal

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

16 Oktober 2026
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.
Hukum & Kriminal

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

16 Oktober 2026
Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul
Hukum & Kriminal

Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul

10 Oktober 2026
Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum

8 Oktober 2026
Polres Humbahas Tetapkan 5 Tersangka Atas Laporan Keturunan Ompu Raja Simanulang
Hukum & Kriminal

Polres Humbahas Tetapkan 5 Tersangka Atas Laporan Keturunan Ompu Raja Simanulang

2 Oktober 2026
Next Post
Wakil Gubsu dan Bupati Taput Bahas Intensif dan Penguatan Lintas Pemerintah

Wakil Gubsu dan Bupati Taput Bahas Intensif dan Penguatan Lintas Pemerintah

250 Peserta Akan Hadiri Rakernas V MPK di Indonesia di Taput

250 Peserta Akan Hadiri Rakernas V MPK di Indonesia di Taput

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!