KOTA PARIAMAN-Zonadinamikanews. Hasil riset Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan dugaan korupsi dana BOS atau bantuan operasional sekolah masih marak terjadi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardana perna mengatakan tingkat penyalahgunaan dana BOS masih tinggi maka “Perlu mendorong pencegahan korupsi untuk menciptakan tata kelola sektor pendidikan yang berintegritas,”.
Berbagai modus korupsi dana BOS yang di perankan oleh oknum kepala pembuatan laporan keuangan fisik, kolusi dalam pengadaan barang dan jasa.
Agaknya indikasi ini juga terjadi di SMKN 1 Kota Pariaman, bahwa dugaan mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah tahun ajaran 2025 menjadi sorotan publik, seperti halnya dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menghabiskan anggaran hampir 200 juta lebih, namun menurut sumber angka tersebut sangat berpotensi di mark up anggaran atau diduga kuat tidak sesuai dengan perbaikan fisik di lingkungan sekolah.
Sehingga tujuan utama Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu dan akses pendidikan melalui pembiayaan operasional sekolah diduga juga jadi sarana korupsi oknum pendidik bermental korupsi.
Sehingga Kepala sekolah yang mengorupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan korupsi dana BOS dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, dapat pula dijerat dengan Pasal 3, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Apabila dana BOS tersebut digelapkan oleh kepala sekolah yang juga menjabat sebagai bendahara, maka dapat dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penggelapan dalam jabatan. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menurut informasi yang di terima media ini, selain biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang diduga keras rawan mark up anggaran, juga terjadi pada kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, karena dalam kegiatan ini apa yang di butuhkan oleh siswa saat eskul tidak memadai, baik itu pembayaran honor bagi pelatih eskul tidak jelas, Juga biaya untuk pengembangan perpustakaan, karena siswa kerap di berikan buku bekas
Anwar Sadat, S.Pd., M.Pd.T selaku kepala sekoah SMKN 1 Pariaman saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkat masih memilih bungkam, bungkamnya Anwar Sadat selaku kuasa pengguna anggaran yang diduga keras langsung memblokir nomor wartawan menimbulkan tanda tanya besar yang diduga berusaha untuk menghindar dari konfirmasi.
Berikut rincian alokasi dana BOS SMKN 1 Pariaman 2025 yang di duga mark up, Tahap satu Rp 987.200.000 Jumlah Siswa Penerima 1234 Tanggal Pencairan 22 Januari 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.335.000, pengembangan perpustakaan Rp 121.782.631, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 75.602.775
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.025.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 77.667.527, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.706.700, langganan daya dan jasa Rp 79.256.943, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 50.687.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 42.000.000.
Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 105.355.000, pembayaran honor Rp 89.855.000. Total Dana Rp 702.273.576
Tahap dua 979.176.990 Tanggal Pencairan 17 September 2025, penerimaan Peserta Didik baru Rp 41.270.980, pengembangan perpustakaan Rp 87.202.565, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 134.151.313, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.897.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 276.345.339.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 37.789.770, langganan daya dan jasa Rp 94.150.542, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 153.674.100, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 650.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 115.491.220, pembayaran honor Rp 173.423.000. Total Dana Rp 1.135.046.329. (tim)























