ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan di SMKN 1 Pariaman Sumbar Jadi Sorotan

diduga langsung blokir nomor wartawan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
13 Oktober 2026
in Bidik
A A
0
222
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA PARIAMAN-Zonadinamikanews. Hasil riset Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan dugaan korupsi dana BOS atau bantuan operasional sekolah masih marak terjadi. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardana perna mengatakan tingkat penyalahgunaan dana BOS  masih tinggi maka “Perlu mendorong pencegahan korupsi untuk menciptakan tata kelola sektor pendidikan yang berintegritas,”.

Berbagai modus korupsi dana BOS yang di perankan oleh oknum kepala pembuatan laporan keuangan fisik, kolusi dalam pengadaan barang dan jasa.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Agaknya indikasi ini juga terjadi di SMKN 1 Kota Pariaman, bahwa dugaan mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah tahun ajaran 2025 menjadi sorotan publik, seperti halnya dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang menghabiskan anggaran hampir 200 juta lebih, namun menurut sumber angka tersebut sangat berpotensi di mark up anggaran atau diduga kuat tidak sesuai dengan perbaikan fisik di lingkungan sekolah.

Sehingga tujuan utama Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu dan akses pendidikan melalui pembiayaan operasional sekolah diduga juga jadi sarana korupsi oknum pendidik bermental korupsi.

Sehingga Kepala sekolah yang mengorupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan korupsi dana BOS dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, yaitu setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain itu, dapat pula dijerat dengan Pasal 3, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Apabila dana BOS tersebut digelapkan oleh kepala sekolah yang juga menjabat sebagai bendahara, maka dapat dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penggelapan dalam jabatan. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Menurut informasi yang di terima media ini, selain biaya pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang diduga keras rawan mark up anggaran, juga terjadi pada kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, karena dalam kegiatan ini apa yang di butuhkan oleh siswa saat eskul tidak memadai, baik itu pembayaran honor bagi pelatih eskul tidak jelas, Juga biaya untuk pengembangan perpustakaan, karena siswa kerap di berikan buku bekas

Anwar Sadat, S.Pd., M.Pd.T selaku kepala sekoah SMKN 1 Pariaman saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkat masih memilih bungkam, bungkamnya Anwar Sadat selaku kuasa pengguna anggaran yang diduga keras langsung memblokir nomor wartawan menimbulkan tanda tanya besar yang diduga berusaha untuk menghindar dari konfirmasi.

Berikut rincian alokasi dana BOS SMKN 1 Pariaman 2025 yang di duga mark up, Tahap satu Rp 987.200.000 Jumlah Siswa Penerima 1234 Tanggal Pencairan 22 Januari 2025, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.335.000, pengembangan perpustakaan Rp 121.782.631, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 75.602.775

Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.025.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 77.667.527, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.706.700, langganan daya dan jasa Rp 79.256.943, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 50.687.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 42.000.000.

Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 105.355.000, pembayaran honor Rp 89.855.000. Total Dana Rp 702.273.576

Tahap dua  979.176.990 Tanggal Pencairan 17 September 2025, penerimaan Peserta Didik baru Rp 41.270.980, pengembangan perpustakaan Rp 87.202.565, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 134.151.313, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.897.500, administrasi kegiatan sekolah Rp 276.345.339.

Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 37.789.770, langganan daya dan jasa Rp 94.150.542, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 153.674.100, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 650.000, penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 115.491.220, pembayaran honor Rp 173.423.000. Total Dana Rp 1.135.046.329. (tim)

Previous Post

Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul

Next Post

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

Wakil Gubsu dan Bupati Taput Bahas Intensif dan Penguatan Lintas Pemerintah

Wakil Gubsu dan Bupati Taput Bahas Intensif dan Penguatan Lintas Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!