ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Aktivis di Sibolga Siap Gelar Aksi Terkait Maraknya Ilegal Fishing

Gempar Sibolga-Tapteng Akan Lakukan Aksi Demo

zonadinamikanews by zonadinamikanews
8 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Ketua LSM P2i Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok Juan Lumban Gaol yang tergabung dalam Gempar Sibolga-Tapteng.

Ketua LSM P2i Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok Juan Lumban Gaol yang tergabung dalam Gempar Sibolga-Tapteng.

206
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIBOLGA-Zonadinamikanews.com.Aktifitas ilegal fishing atau penangkapan ikan yang tidak diperbolehkan/dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI semakin marak di Perairan Sibolga dan Tapteng.

Aksi pencurian tersebut memicu reaksi keras dari koalisi LSM Sibolga-Tapteng yang tergabung dalam Gempar (Gerakan Massif Perjuangan Rakyat) Sibolga-Tapteng akan melakukan aksi deonstrasi atau unjukrasa ke pihak terkait.

BacaJuga ...

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

4 jam ago
Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

4 hari ago
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

5 hari ago

Hal ini disampaikan Ketua LSM P2i (Pemantau Pembangunan Indonesia) Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok (Gerakan Muda Bongkar Korupsi) Juan Lumban Gaol, Rabu (8/10/2025).

Menurut Simon Situmorang, hal ini berdasarkan hasil investigasi sejumlah LSM di beberapa lokasi Sibolga dan Tapteng yang kerap melakukan praktik ilegal fishing seperti kegiatan bom ikan dan alat tangkap jenis trawl yang tidak memiliki SIPI dan SIUP.

“Kami meminta dalam waktu satu minggu, pihak terkait untuk menindak tegas pelaku ilegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng. Jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demo atau unjukasa,” tegas Simon.

Hal senada juga disampaikan Juan Lumban Gaol, meminta pihak terkait agar intens melakukan patroli di wilayah Perairan Sibolga dan Tapteng terhadap aktivitas ilegal fishing.

“Dan kami juga meminta, pihak terkait bertindak cepat menindak tegas pelaku-pelaku ilegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng, “pintanya.

Dalam, UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 ayat (1) huruf a yakni Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Kemudian, Pasal 84 ayat (1), yakni Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Dan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 26 ayat (1) yakni Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan wajib memiliki izin usaha perikanan (SIUP), izin penangkapan ikan (SIPI), atau izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 27 ayat (1) yakni, Setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIPI.

Selanjutnya, Larangan Mengoperasikan Kapal Tanpa Izin, pada Pasal 93 ayat (1) yakni Setiap orang yang menangkap ikan tanpa memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 93 ayat (2), yakni Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tanpa memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).(NP)

Previous Post

Hukum Adat yang Mulai Luntur di Tengah Arus Modernisasi

Next Post

Ini Hasil Pertemuan Bupati Simalungun Dengan Dirjen PAUD Dikdasmen

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Usai di Lantik Presiden Prabowo Jadi Ketua Ombudsman RI, Langsung Jadi Tersangka

16 April 2026
Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare Bersama Erni Hutauruk Laporkan Oknum Polisi ke Propam.

12 April 2026
Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP
Hukum & Kriminal

Polres Taput di Desak Usut Pembongkaran Kantor Koperasi TSBP

11 April 2026
Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai
Hukum & Kriminal

Hotbin Simaremare: Menagih Hak Koperasi Rp48,6 Juta Bukan Serangan Politik ke Partai

9 April 2026
“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik, Itu Pengakuan Dosa!
Hukum & Kriminal

“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik

8 April 2026
Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”
Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”

7 April 2026
Next Post
Ini Hasil Pertemuan Bupati Simalungun Dengan Dirjen PAUD Dikdasmen

Ini Hasil Pertemuan Bupati Simalungun Dengan Dirjen PAUD Dikdasmen

Membongkar Aroma Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung Jawa Barat

Membongkar Aroma Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

Hiburan Malam Ilegal Marak, Kenapa Pemkab Taput Membiarkan?

16 April 2026

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!