BANDUNG-Zonadinamikanews.com. Sejarah telah mencatat bahwa ada mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Bernama Ade Suryaman, divonis hukuman 1 tahun kurungan penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran (TA) 2020 senilai Rp 664 juta. Ade Suryaman divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 Oktober 2024 silam. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kini muncul kembali dugaan korupsi di era kepemimpinan A.T. Takdir Pancaroba sebagai kepala sekolah SMAN 10 Bandung Jawa Barat dalam penyerapan dana BOS tahun ajaran 2024.
Dalam juknis BOS 2024 menegasakan, bahwa untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah maksimal 20 % yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kerusakan ringan pada bangunan nonstruktural dan perawatan taman, dengan alokasi maksimal 20% dari total pagu dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran.
Pembiayaan ini harus dirinci dengan baik dalam ARKAS dan mencakup bahan bangunan serta upah tukang, sementara perbaikan yang lebih besar dialihkan ke sumber pendanaan lain. Perbaikan kerusakan ringan pada bangunan nonstruktural, seperti penutup atap, plafon, dan pengecatan, Perawatan taman. atau tingkat kerusakan 30 %.
SMAN 10 Bandung yang mengalokasikan dana BOS tahun 2024 tahap satu Rp 387.757.950 dan tahap dua Rp 609.367.050 = Rp.997.125.000 mencapai 39.17% dari total dana BOS Rp.2.545.280.000 tahun 2024.
Selain diduga tidak sesuai jukni, dugaan mark up anggaran juta terjadi di sejumlah kegiatan sekolah Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, Langganan daya dan jasa, Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
A.T. Takdir Pancaroba selaku kepala sekolah SMAN 10 Bandung saat di temui di kantornya 09/10 mengakui bahwa juknis BOS untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana memang hanya 20% karena ada perbaikan sarana seperti AC.
“Memang dalam juknis BOS itu hanya maksimal 20%, tapi ada perbaikan AC sebagai sarana, dan juga pendagaan kursi yang rusak, karena cukup banyak kursi yang rusak” jawabnya berdalih
Apalagi SMAN 10 Bandung itu sudah puluhan tahun tidak mendapat DAK. “SMAN 10 Bandung sudah puluhan tahun tidak mendapat DAK, dan sebenarnya hanya Rp.50 juta dana BOS untuk pemeliharaan” kata A.T. Takdir Pancaroba.
Anehnya, A.T. Takdir Pancaroba sejumlah pertanyaan yang tidak bersedia menjelaskan seperti pertanyaan media ini terkait dana BPOP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) di Jawa Barat tahun 2024 yang di terima SMAN 10 Bandung, juga terkait kegiatan eskul, ada apa?.
Berikut alokasi dana BOS SMAN 10 tahun 2024 yang diterimah dan diduga kera terjadi mark up alokasi anggaran di sejumlah kegiatan, Tahap satu Rp 1.272.640.000 Jumlah Siswa Penerima 1552,Tanggal Pencairan 18 Januari 2024, Penerimaan Peserta Didik baru Rp 21.360.000, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 31.000.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 92.660.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 27.486.400, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 352.095.850, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 47.530.000, Langganan daya dan jasa Rp 12.600.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 387.757.950, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 25.200.000. Total Dana Rp 997.690.200.
Tahap dua Rp 1.272.640.000 Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024, untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 113.518.000, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 139.757.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 232.337.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 17.180.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 358.990.750, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 63.840.000, Langganan daya dan jasa Rp 12.600.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 609.367.050. Total Dana Rp 1.547.589.800. (zdn) bersambung











