TAPUT-Zonadinamikanews. Gindo Basthian Purba,S.H yang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan asusila yang terigister di PN tarutung 443/SK/2025/PN.TRT tanggal 7 Nopember 2025, NURYALAM TARULINA SIBURIAN sebagai ibu rumah tangga dan saksi korban dengan terdakwa HENDRA LUMBANTORUN Seorang guru PPPK dari SDN 173388 Dolok Saribu Kecamatan Pagaran Tapanuli Utara.
Hakim pengadilan negeri Tarutung menilai Hendra Lumbantoruan terbuksi secara sah melakukan tindak pidana asusila yang telah diputus di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara (Taput) Nomor 142/Pid.B/2025/PN Trt.terdakwa hukuman pidana 6 bulan masa percobaan. Yang diputus oleh hakim ketua Renni Pitua Ambarita,S.H.,M.H. dan menjerat terdakwa dengan pasal 281 ke 2 kitab undang undang hukum pidana jo pasal 4 (a) kita undang undang hukum pidana no 8 tahun 1981.
Nuryalam Tarulina Siburian selaku saksi Korban atau pelapor merasakan banyak kejanggalan saat proses sidang hingga putusan dan haknya untuk mencari keadilan untuk upaya melakukan banding sirna begitu saja, hal itu dia duga karena ulah oknum JPU yang nilai tidak berpihak pada korban, bahkan JPU bernama Gindo Basthian Purba,S.H tidak memberitahukan pada korban saat saat sidang berlangsung dengan alasan saksi tidak lagi begitu di perlukan saat sidang.
“Saya sebagai korban tidak di libatkan saat proses sidang hingga putusan, kalau saat itu saya tidak menanyakan akan kelanjutan sidang pada bapak Gindo Basthian Purba,S.H selaku Jaksa Penuntut Umum, mungkin saya tidak tahu bahwa laporan saya sudah di putus di pengadilan negeri tarutung, begitu saya chat, JPU menjawab bahwa perkara sudah di putus, dengan jawaban itu saya merasa kanget, terus tanya lagi, kenapa saat sidang saya tidak di beritahu, JPU hanya menjawab, bahwa saksi tidak harus hadir dalam sidang, lalu JPU saya tanya lagi, hingga putusan, berapa kali di lakukan Sidang, JPU menjawan sidang 7 kali, lalu saya tanya kenapa hanya 1 kali saya di kasi tahu sidang? , Gindo Basthian Purba,S.H menjawab bukan 1 kali tapi dua kali, padahal hanya 1 kali, ada bukti pnggilan di saya, jadi JPU ini terus berkilah, seakan saya sebagai saksi korban tidak perlu hadir dalam sidang, saya tegaskan pada Gindo Basthian Purba,S.H, bahwa saya hanya satu kali di libatkan saat sidang” tegas Nuryalam Tarulina Siburian.

Chat saksi korban dengan JPU
Lebih jauh Nuryalam Tarulina Siburian membeberkan akan kelakuan Gindo Basthian Purba,S.H selaku JPU yang diduga telah melanggar kode etik, “ bapak Gindo Basthian Purba,S.H saya tanya lagi, kenapa saat sidang putusan juga saya tidak di beritahu, karena menurut saya, saya sebagai saksi korban, mau hadir atau tidak saat sidang, seharusnya JPU memberitahukan jadwal sidang pada saya, ironisnya sidang di putus tanpa pemberitahuan pada tanggal 22 Desember 2025, dan Salinan putusan dengan nomor 142/Pid.B/2025/PN Trt, saya tahu sidang sudah di putus tanggal 13 Januari 2026, itu pun saat saya menanyakan soal perkembangan sidang, dan Salinan putusan tanggal 14 itu saya baru sampai ke tangan saya, artinya setelah lewat batas waktu 14 hari untuk proses banding, itu akibat putusan tidak di beritahukan pada saya, dan kesempatan saya untuk bandingpun hagus gara-gara ulah JPU, inikan sangat keterlaluan cara oknum jaksa seperti kalau di biarkan begini, bisa-bisa para pencari keadilan lainya tidak akan mendapatkan keadilan.
“Setiap saya tanya kenapa saat sidang putusan saya tidak di kasi tahu dan kenapa Salinan putusan lama di kasikan kepada kami, bahkan sudah melewati masa waktu banding, JPU selalu diam dan tidak menjawab dan banyak chat saya tidak di jawab, berarti saya menduga JPU bermain dalam kasus ini”
Karena saya merasa tidak mendapatkan keadilan dan tidak terlepas ada peran oknum JPU yang bermain nakal di kasus asusila ini, ada apa JPU dengan terdakwa di belakang saya? tambah Nuryalam Tarulina Siburian dengan nada tanya
Menanggapi hal tersebut, Jauli Manalu, SH seorang praktisi hukum di medan menilai, bahwa ada dugaan unsur kesengajaan oleh oknum JPU guna menghambat korban untuk melakukan haknya dalam pembelaan dan Tindakan JPU ini tidak memberitakukan jadwal setiap sidang, oknum JPU patut diduga telah melanggar Kode Etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, untuk bertindak profesional, transparan, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Maka dugaan pelanggaran kode etik ini tidak boleh di biarkan, seharusnya JPU memberitahukan bahwa sidang putusan akan di gelar dan JPU memberikan surat undangan, ini malah saat-saat sidang sampai sidang putusan pun JPU tidak memberitahukan pada saksi pelapor atau korban, perkara di putus tanpa sepengetahuan korban, ironisnya lagi waktu atau kesempatan korban untuk melakukan banding sirna karena korban tidak mengetahui sidang putusan bahkan Salinan putusan setelah melebihi 14 hari baru sampai ke tangan korban, jadi apa maksut JPU menahan Salinan putusan tersebut kalua tidak ada hal hal bisa merugikan korban, Tegas Jauli Manalu, SH.
Kejanggalan ini harus di usut tuntas dan akan kami ngiring ke jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, baik itu di kejaksaan tinggi sumut dan juga kejaksaan agung Republik Indonesia, apalagi ada seseorang mengatkan pada keluarga korban, bahwa Salinan putusan yang di kirimkan ke korban tidak bisa di edarkan karena berupa surat rahasia, itu manusia goblok yang sok pintar atau upaya membodohi kelurga korban, ucap Jauli Manalu, SH.
Gindo Basthian Purba,S.H sebagai JPU di kejaksaan negeri tapanuli utara saat di klarifikasi atas pengakuan korban melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon atau tidak memberikan penjelasan.(B)












