ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Aktivis di Sibolga Siap Gelar Aksi Terkait Maraknya Ilegal Fishing

Gempar Sibolga-Tapteng Akan Lakukan Aksi Demo

zonadinamikanews by zonadinamikanews
8 Oktober 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
Ketua LSM P2i Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok Juan Lumban Gaol yang tergabung dalam Gempar Sibolga-Tapteng.

Ketua LSM P2i Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok Juan Lumban Gaol yang tergabung dalam Gempar Sibolga-Tapteng.

216
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIBOLGA-Zonadinamikanews.com.Aktifitas ilegal fishing atau penangkapan ikan yang tidak diperbolehkan/dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI semakin marak di Perairan Sibolga dan Tapteng.

Aksi pencurian tersebut memicu reaksi keras dari koalisi LSM Sibolga-Tapteng yang tergabung dalam Gempar (Gerakan Massif Perjuangan Rakyat) Sibolga-Tapteng akan melakukan aksi deonstrasi atau unjukrasa ke pihak terkait.

BacaJuga ...

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

3 hari ago

Membongkar Dugaan Praktek Korupsi dana Pendidikan di SMKS Pertiwi Ciasem Subang (bagian 1)

4 hari ago
Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

3 minggu ago

Hal ini disampaikan Ketua LSM P2i (Pemantau Pembangunan Indonesia) Simon Situmorang didampingi Ketua LSM Gembok (Gerakan Muda Bongkar Korupsi) Juan Lumban Gaol, Rabu (8/10/2025).

Menurut Simon Situmorang, hal ini berdasarkan hasil investigasi sejumlah LSM di beberapa lokasi Sibolga dan Tapteng yang kerap melakukan praktik ilegal fishing seperti kegiatan bom ikan dan alat tangkap jenis trawl yang tidak memiliki SIPI dan SIUP.

“Kami meminta dalam waktu satu minggu, pihak terkait untuk menindak tegas pelaku ilegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng. Jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, kami akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demo atau unjukasa,” tegas Simon.

Hal senada juga disampaikan Juan Lumban Gaol, meminta pihak terkait agar intens melakukan patroli di wilayah Perairan Sibolga dan Tapteng terhadap aktivitas ilegal fishing.

“Dan kami juga meminta, pihak terkait bertindak cepat menindak tegas pelaku-pelaku ilegal fishing di Perairan Sibolga dan Tapteng, “pintanya.

Dalam, UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 8 ayat (1) huruf a yakni Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan lingkungannya.

Kemudian, Pasal 84 ayat (1), yakni Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau bahan lain yang membahayakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).

Dan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 26 ayat (1) yakni Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal perikanan wajib memiliki izin usaha perikanan (SIUP), izin penangkapan ikan (SIPI), atau izin kapal pengangkut ikan (SIKPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 27 ayat (1) yakni, Setiap kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIPI.

Selanjutnya, Larangan Mengoperasikan Kapal Tanpa Izin, pada Pasal 93 ayat (1) yakni Setiap orang yang menangkap ikan tanpa memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 93 ayat (2), yakni Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tanpa memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).(NP)

Previous Post

Hukum Adat yang Mulai Luntur di Tengah Arus Modernisasi

Next Post

Ini Hasil Pertemuan Bupati Simalungun Dengan Dirjen PAUD Dikdasmen

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu
Hukum & Kriminal

Polres Taput dan Bandara Silangit Bongkar Upaya Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu

5 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Membongkar Dugaan Praktek Korupsi dana Pendidikan di SMKS Pertiwi Ciasem Subang (bagian 1)

3 Juni 2026
Korban Kasus Persetubuhan Dengan Paksa di Padang Pariaman Minta Penegakan Hukum
Hukum & Kriminal

Buron 15 Bulan, Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tiri Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat

21 Mei 2026
Jhon Girsang LSM GPRI DPD Sumut, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 28 Medan
Hukum & Kriminal

LSM GPRI Sumut: Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Diragukan

19 Mei 2026
Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19
Hukum & Kriminal

Video Yang Beredar Bahwa Penutupan Hotel, Bar, dan Resto Lute Vidio Masa COVID-19

15 Mei 2026
Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Anak Air Kota Padang, Aparat Tutup Mata

12 Mei 2026
Next Post
Ini Hasil Pertemuan Bupati Simalungun Dengan Dirjen PAUD Dikdasmen

Ini Hasil Pertemuan Bupati Simalungun Dengan Dirjen PAUD Dikdasmen

Membongkar Aroma Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung Jawa Barat

Membongkar Aroma Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung Jawa Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!