ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

SPBU 142.645.81 Banda Gadang Tiku Agam Isi Jerigen Terang- Terangan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 Desember 2025
in Bidik
A A
0
242
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AGAM-Zonadinamikanews.com,-Tidak merasa takut petugas SPBU Banda Gadang Tiku yang terang-terangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai dari pompa minyak pertalite, hingga minyak solar hal tersebut di salah gunakan oleh pihak SPBU 14264581 yang berlokasi di banda gadang Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.

Pengawas SPBU 14264581 sudah bertahun- tahun melakukan pengisian minyak ke jiregen dengan dalih surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Agam dan Kab. Padang Pariaman.

BacaJuga ...

Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

7 jam ago
Ssst…, Ada Pejabat Pemdes Nakal Di Bawah kepemimpinan Gus Bara

Ssst…, Ada Pejabat Pemdes Nakal Di Bawah kepemimpinan Gus Bara

1 hari ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 6 Karawang, Tabrak Juknis?

2 hari ago

Rekomendasi surat ini topeng oleh SPBU Banda Gadang, dalam wawancara media ini tersilip surat pencabuta rekomendasi dari Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kab.Agam kepada SPBU tersebut.

Ironisnya BBM untuk kendaraan umum terjual habis setiap hari kepada penampung non kendaraan (jerigen), BBM jenis pertalite dan solar subsidi hanya untuk pedagang minyak ketengan yang di jual oleh SPBU Banda Gadang Tiku mungkin ini yang di sebut oleh masyarakat SPBU Banda gadang kebal hukum.

Hasil penelusuran dan investigasi awak media ini (29/12/2025) di SPBU 142.645.81tepatnya di lokasi Banda Gadang Tiku Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam fakta tersebut membenarkan secara kasat mata pengisian jerigen, berturut-turut dan antrian di SPBU, bahwa pengisian BBM bersubsi jenis Solar dijual kepada oknum pengguna jeregen. Begitu juga BBM jenis pertalite di jual juga kepada pelaku pengguna jerigen.

SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen dapat melanggar beberapa peraturan di Indonesia, terutama jika BBM yang dijual adalah jenis subsidi atau penugasan (seperti Pertalite dan Solar) dan dijual tanpa izin resmi, karena berpotensi disalahgunakan untuk penimbunan atau penjualan kembali.

Undang-Undang dan Peraturan yang Dilanggar SPBU atau individu yang terlibat dalam praktik ini dapat dijerat dengan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Pasal 53 huruf c: Melarang setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Pasal 55: Melarang setiap orang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014: Perpres ini mengatur pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk larangan penjualan BBM bersubsidi atau penugasan kepada pembeli dengan jerigen atau wadah lain yang tidak sesuai standar keamanan, kecuali untuk keperluan tertentu (misalnya, petani atau nelayan dengan surat rekomendasi resmi).
Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017: Surat edaran ini menegaskan bahwa badan usaha penyalur (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM penugasan (Pertalite) langsung kepada pengguna akhir (konsumen kendaraan bermotor), bukan untuk dijual kembali kepada pengecer menggunakan jerigen.

(Sahur).

Previous Post

Diduga Takut Boroknya Terbongkar Kepsek SMAN 1 Tanjung Raya Pilih Bungkam

Next Post

Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) Resmi Terdaftar di Menkum RI

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini
Bidik

Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

13 Februari 2026
Ssst…, Ada Pejabat Pemdes Nakal Di Bawah kepemimpinan Gus Bara
Bidik

Ssst…, Ada Pejabat Pemdes Nakal Di Bawah kepemimpinan Gus Bara

12 Februari 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 6 Karawang, Tabrak Juknis?

11 Februari 2026
Pembangunan TPT di Pemukiman Warga Desa Aek Manyuruk Madina Mangkrak?
Bidik

Pembangunan TPT di Pemukiman Warga Desa Aek Manyuruk Madina Mangkrak?

11 Februari 2026
Bidik

Penyerapan Dana BOS di SMAN 1 Cilamaya Tidak Sesuai Juknis, Rawan Terjadi Mark Up Anggaran

10 Februari 2026
Keberadaan PAUD SPS MARANATHA Di Dusun II Bakaru Desa Siwalubanua I Dipertanyakan
Bidik

Keberadaan PAUD SPS MARANATHA Di Dusun II Bakaru Desa Siwalubanua I Dipertanyakan

10 Februari 2026
Next Post
Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) Resmi Terdaftar di Menkum RI

Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) Resmi Terdaftar di Menkum RI

Pokir DPRD Hj. Siti Izzati Aziz, di SMAN 2 Batang Anai, Diduga Bermasalah

Pokir DPRD Hj. Siti Izzati Aziz, di SMAN 2 Batang Anai, Diduga Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

13 Februari 2026
Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!