AGAM-Zonadinamikanews.com,-Tidak merasa takut petugas SPBU Banda Gadang Tiku yang terang-terangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai dari pompa minyak pertalite, hingga minyak solar hal tersebut di salah gunakan oleh pihak SPBU 14264581 yang berlokasi di banda gadang Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam Provinsi Sumbar.
Pengawas SPBU 14264581 sudah bertahun- tahun melakukan pengisian minyak ke jiregen dengan dalih surat rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Agam dan Kab. Padang Pariaman.
Rekomendasi surat ini topeng oleh SPBU Banda Gadang, dalam wawancara media ini tersilip surat pencabuta rekomendasi dari Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian Kab.Agam kepada SPBU tersebut.
Ironisnya BBM untuk kendaraan umum terjual habis setiap hari kepada penampung non kendaraan (jerigen), BBM jenis pertalite dan solar subsidi hanya untuk pedagang minyak ketengan yang di jual oleh SPBU Banda Gadang Tiku mungkin ini yang di sebut oleh masyarakat SPBU Banda gadang kebal hukum.
Hasil penelusuran dan investigasi awak media ini (29/12/2025) di SPBU 142.645.81tepatnya di lokasi Banda Gadang Tiku Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam fakta tersebut membenarkan secara kasat mata pengisian jerigen, berturut-turut dan antrian di SPBU, bahwa pengisian BBM bersubsi jenis Solar dijual kepada oknum pengguna jeregen. Begitu juga BBM jenis pertalite di jual juga kepada pelaku pengguna jerigen.
SPBU yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen dapat melanggar beberapa peraturan di Indonesia, terutama jika BBM yang dijual adalah jenis subsidi atau penugasan (seperti Pertalite dan Solar) dan dijual tanpa izin resmi, karena berpotensi disalahgunakan untuk penimbunan atau penjualan kembali.
Undang-Undang dan Peraturan yang Dilanggar SPBU atau individu yang terlibat dalam praktik ini dapat dijerat dengan: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): Pasal 53 huruf c: Melarang setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar.
Pasal 55: Melarang setiap orang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014: Perpres ini mengatur pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk larangan penjualan BBM bersubsidi atau penugasan kepada pembeli dengan jerigen atau wadah lain yang tidak sesuai standar keamanan, kecuali untuk keperluan tertentu (misalnya, petani atau nelayan dengan surat rekomendasi resmi).
Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017: Surat edaran ini menegaskan bahwa badan usaha penyalur (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM penugasan (Pertalite) langsung kepada pengguna akhir (konsumen kendaraan bermotor), bukan untuk dijual kembali kepada pengecer menggunakan jerigen.
(Sahur).












