Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Pekerjaan pembangunan pagar samping di SMAN 2 Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman diduga melanggar aturan yang berlaku. Tim media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan Monitoring di lapangan antara lain tidak terpasangnya papan proyek yang wajib memberikan informasi tentang pembangunan, serta tidak adanya pemasangan Kawat Berduri pada bagian atas pagar.
Proyek Pokir DPRD Hj. Siti Izzati Aziz dari Fraksi Golkar di SMAN 2 Batang Anai menjadi sorotan karena hasil pengerjaannya, yang dikerjakan oleh kontraktor dari CV. Indawa Perdana.
Di mana, proyek senilai Rp 163.097.973,49 yang melalui usulan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan tahun 2025 ini awalnya disebut dikerjakan diduga tidak sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki plang Proyek, serta pengerjaan dilakukan oleh pihak ketiga.
Absennya papan informasi ini bukanlah kelalaian sepele. Ini adalah pelanggaran terhadap amanah Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Serta Perpres no 54 tahun 2012 mengatur bahwa setiap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara WAJIB untuk memasang papan nama proyek.

Dugaan Pelanggaran Regulasi: Dari UU Jasa Konstruksi hingga Permen PUPR, Temuan lapangan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan penting, di antaranya :
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi – Pasal 59 :
Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu dan spesifikasi teknis.
PP No. 12 Tahun 2019 :
Penggunaan anggaran negara wajib akuntabel, efektif, serta berorientasi pada hasil.
Hal ini terungkap dari salah seorang warga yang minta tidak disebut jati dirinya kepada awak media.
Diketahui bahwa pekerjaan Pembangunan Pagar itu tidak didasarkan pada ketentuan yang ada di dalam RAB, seperti tidak adanya Kawat Berduri pada bagian atas pagar, kurangnya kawat besi ini jelas adanya indikasi korupsi terhadap anggaran.
Setiap pembangunan pagar selalu disertakan dengan pemasangan kawat berduri pada bagian paling atas pagar tersebut. Namun berbeda hal nya dengan yang terjadi di SMAN 2 Batang Anai ini.
Kawat berduri di pagar sekolah memiliki tujuan utama untuk keamanan dan pencegahan masuk tanpa izin, berfungsi sebagai penghalang fisik tambahan untuk mencegah vandalisme, pencurian peralatan sekolah. Serta Kawat berduri memperkuat perimeter sekolah, memastikan bahwa semua akses masuk dan keluar terjadi melalui gerbang yang dijaga atau ditunjuk. Ini membantu staf sekolah mengontrol siapa yang ada di dalam kompleks sekolah.
(Z).












