ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Nasional

Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) Resmi Terdaftar di Menkum RI

zonadinamikanews by zonadinamikanews
30 Desember 2025
in Nasional
A A
0
240
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Zonadinamikanews. 30 Desember 2025 adalah hari bersejarah untuk Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI), karena di penghujung tahun 2025, Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI) resmi memiliki legalitas yang di akui oleh pemerintah Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, hari ini Selasa, 30 Desember 2025, pimpinan tertinggi Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI), yakni RUDY SILFA, SH, MH sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI mendatangi Kantor Notaris di Jakarta Barat, untuk menerima Akta Notaris+SK Menkum RI dan Sertifikat dari Perum Percetakan Negara RI, untuk “Perkumpulan Pengacara & Aktivis SejaTI (PASTI)”.;kata RUDY SILFA, SH, MH selaku ketua umum PASTI.

BacaJuga ...

Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung

Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung

1 hari ago
Pemkot Jakarta Timur Bongkar Rumah Warga di Kawasan TPU

Pemkot Jakarta Timur Bongkar Rumah Warga di Kawasan TPU

2 minggu ago
DPRD Kabupaten Karawang RDP Dengan LSM GMBI Terkait SLF & PBG

DPRD Kabupaten Karawang RDP Dengan LSM GMBI Terkait SLF & PBG

2 minggu ago

Ketua Umum sangat bersyukur, karena setelah penantian penuh kesabaran, hari ini akta notaris dan SK Menkum  RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit.

Ketum DPP PASTI, mengucapkan Alhamdulillah, dengan izin Allah, akta notaris dan SK Menkum HAM RI sebagai legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) telah resmi diterbitkan hari ini.

Setelah menapaki penantian panjang dan penuh keteguhan, hari ini akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) resmi terbit. Inilah tonggak sejarah perjuangan kita! Menuju perjuangan yang lebih kuat! Dan sebuah kemenangan bagi para pejuang kebenaran dan keadilan!

Hari ini menjadi saksi lahirnya legalitas PASTI melalui akta notaris dan SK Menkum RI. Inilah momentum kebangkitan para pengacara dan aktivis sejati dalam menegakkan keadilan! Ujar Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI.

Setelah perjuangan tanpa henti, setelah sabar yang kita jadikan kekuatan, akhirnya akta notaris dan SK Menkum RI untuk legalitas PASTI meledak hari ini dengan kabar kemenangan! Inilah tanda bahwa perjuangan kita tak bisa dihentikan!

PASTI: “Pengacara dan Aktivis SejaTI (PASTI),” adalah wadah besar pejuang perubahan dengan kekuatan berhimpunnya, bergabungnya dan bersatunya Para Pengacara dan Para Aktivis.

Menurut Ketua Umum (Ketum) DPP PASTI, bahwa SK Menkum (Surat Keputusan Kementerian Hukum) RI ini, adalah bukti otentik sah bahwa suatu badan/organisasi, telah diakui sebagai badan hukum oleh negara Indonesia. Dokumen ini menandai bahwa organisasi sudah terdaftar secara hukum dan berhak untuk beroperasi secara sah.

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum karena SK Menkum adalah bukti sah bahwa organisasi tersebut diakui oleh negara secara hukum. Tanpa SK Menkum, organisasi dianggap belum memiliki legalitas formal, tidak bisa menjalankan tindakan hukum, tidak bisa membuka rekening organisasi, tidak bisa membuat perjanjian resmi, dan tidak diakui dalam administrasi pemerintahan maupun lembaga negara.”

“Karena SK Menkum adalah legalitas resmi yang mengesahkan organisasi secara hukum di mata negara.”

“Setiap organisasi harus memiliki SK Menkum RI, karena tanpa dokumen tersebut organisasi tidak diakui secara hukum. SK Menkum RI adalah bukti sah legalitas negara yang memberi kewenangan bagi organisasi untuk bertindak, membuat perikatan resmi, dan diakui dalam seluruh proses administrasi pemerintahan. Tanpa SK ini, organisasi tidak memiliki kekuatan hukum.”(zdn)

Previous Post

SPBU 142.645.81 Banda Gadang Tiku Agam Isi Jerigen Terang- Terangan

Next Post

Pokir DPRD Hj. Siti Izzati Aziz, di SMAN 2 Batang Anai, Diduga Bermasalah

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung
Nasional

Komisi XIII DPR RI Kombes Pol (P) Dr Maruli Siahaan SH MH Kunker Ke Istana Gedung Agung

12 Februari 2026
Pemkot Jakarta Timur Bongkar Rumah Warga di Kawasan TPU
Nasional

Pemkot Jakarta Timur Bongkar Rumah Warga di Kawasan TPU

28 Januari 2026
DPRD Kabupaten Karawang RDP Dengan LSM GMBI Terkait SLF & PBG
Nasional

DPRD Kabupaten Karawang RDP Dengan LSM GMBI Terkait SLF & PBG

27 Januari 2026
Ketua Laskar Gibran Sumut: Karang Taruna Tapteng Jangan Jadi “Tameng” Pemerintah
Nasional

Ketua Laskar Gibran Sumut: Karang Taruna Tapteng Jangan Jadi “Tameng” Pemerintah

14 Januari 2026
Pelarangan Misa Natal WSY Kota Depok  Inkonstitusional.
Nasional

Pelarangan Misa Natal WSY Kota Depok Inkonstitusional.

26 Desember 2025
Kajati Sumbar: Berantas Korupsi Harus Diwujudkan Dalam Kerja Nyata
Nasional

Kajati Sumbar: Berantas Korupsi Harus Diwujudkan Dalam Kerja Nyata

9 Desember 2025
Next Post
Pokir DPRD Hj. Siti Izzati Aziz, di SMAN 2 Batang Anai, Diduga Bermasalah

Pokir DPRD Hj. Siti Izzati Aziz, di SMAN 2 Batang Anai, Diduga Bermasalah

Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Dalam Belanja Jasa Tenaga Keamanan Satpol PP Madina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

Kapolres Mandailing Natal Tindak Lokasi PETI, Jangan Hanya Gertak Sambal

13 Februari 2026
Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

Diduga Takut Boroknya Terungkap ke Publik, Kepsek SMPN 1 Sipahutar Bilang Begini

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!