SIDOARJO-Zonadinamikanews.Sempadan sungai waterstaat dengan kedalaman 3meter, sesuai aturan Permen PUPR nomor 28/PRT/M/2015 penetapan garis sempadan sungai sebagai pengaman perlindungan badan tanggul, untuk operasi dan pemeliharaan saluran, seperti sungai yang mengalir di Desa Jimbaran Wetan ini telah berdiri kaki pijakan pondasi jembatan makan badan sempadan sungai, sekaligus di urug sebagai akses pintu masuk area pengembang kavlingan.
Umilatin Kepala Desa di dampingi Sekdes Denar Pemerintah desa Jimbaran Wetan menanggapi tentang sungai tersebut kami memang ingin memanfaatkan lahan tersebut, untuk warga, akan tetapi kami mendapatkan informasi dari Dinas PUPRSDA Kabupaten Sidoarjo melalui surat, bahwa PUPRSDA sebagai hak penguasaan sungai dan tanah sempadan/tangkis untuk dan karena keputusan tersebut bukanlah hak pemerintah desa Jimbaran Wetan.
Lebih lanjut, terkait penggunaan sempadan atau tangkis sungai jadi pijakan jembatan dan jalan, awak media ini berkonfirmasi ke Kepala Bidang Pengairan melalui selulernya, memberikan jawaban,” Saya cek di BPKAD apakah sudah ada perjanjian pemanfaatan.” jawabnya.
Terkait penggunaan sempadan/tangkis sungai Nur pemerhati lingkungan antikorupsi menegaskan,” Pengembang tanah Kavling ini berijin ataupun tidak, telah melakukan pemanfaatan lahan, dimana sempadan sungai tersebut telah dibangun jembatan dan akses masuk ke area kavling, artinya kalau mau sewa apa sewa selamanya, secara otomatis sempadan itu akan menjadi hak oknum pengembang, dengan alasan kepentingan umum penghuni kavling, dan disinilah keberadaan peran oknum orang dalam yang melegalkan segala cara.” ungkapnya.
(dr)










