Sumbar-Zonadinamikanews.com,-Aksi oknum pendidik SMAN 1 Tanjung Raya, yang diduga di motori oleh oknum kepsek, seperti dugaan praktek Mark up alokasi dana BOS, dugaan pungutan liar serta adanya pengakuan siswa bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa yang tidak melunasi seperti iuran komite.
Namun sangat di sayangkan, oknum kepsek ketika di konfirmasi media ini atas perihal dugaan mark up alokasi dana BOS tersebut oknum kepsek memilih bungkam, juga terkait uang komite serta informasi terjadinya dugaan penahanan ijazah.
Bungkamnya oknum kepsek tersebut diduga sengaja di lakukan, agar indikasi Mark up alokasi dana BOS dan juga terkait iuran komite serta informasi penahanan ijazah agar tidak semakin bias di masyarakat, sehingga oknum kepsek memilih diam membisu.
Untuk di ketahui, Pada tahun 2024
SMAN 1 Tanjung Raya, mendapat dana BOS tahap satu Rp. 437.250.000 dan tahap kedua Rp. 437.250.000. dugaan Mark up pada Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahap I Rp. 67.948.000 + Tahap II Rp. 11.260.00, Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 56.328.500, kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap I Rp. 40.739.000, Pemeliharaan sarana dan Prasarana sekolah Tahap I Rp. 30.130.250 + Tahap II Rp. 142.191.762, penyediaan alat multimedia pembelajaran Tahap I Rp. 47.173.500 + Tahap II Rp. 29.894.000, Kegiatan Administrasi Sekolah Rp. 68.946.900 + Rp. 82.527.014.
Tidak hanya itu Kepala sekolah juga melakukan Pungutan Uang Komite dan Penahanan Ijazah Siswa yang telah Tamat. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sudah menegaskan agar Tetap Memberikan Ijazah siswa yang telah tamat tanpa dikenakan biaya apapun.
(Z).











