BANDUNG-Zonadinamikanews.com. Menanggapi akan pemberitaan media ini yang berjudul “Aroma Korupsi Dana BOS di SMKN 15 Bandung, Biaya Pemeliharaan Mencapai 1,4 M lebih” dan dugaan korupsi dana Pendidikan tahun ajaran 2024 di SMKN 15 Kota Bandung, Jawa Barat, agaknya semakin terbuka lebar, indikasi korupsi tersebut berpotensi terjadinya kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pada tahun 2024, SMKN 15 Kota Bandung menghabiskan dana BOS sebesar Rp.1,4 miliar untuk biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Besaran anggaran yang dihabiskan tersebut juga diduga keras telah menyalahi juknis BOS tahun 2024, yang menegaskan , bahwa untuk biaya pemeliharaan sarana sekolah dana BOS yang dapat dialokasikan untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran, dengan tingkat kerusakan maksimal 30%”
Namun secara perhitungan bahwa pihakj sekolah SMKN 15 Kota Bandung menggunakan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sapras tersebut mencapai 52%, dengan rincian tahap satu Rp 815.235. dan tahap dua Rp 677.776.250 =Rp.1.492.011.000. dari rincian penerimaan dana BOS tahun 2024 tahap satu Rp 1.094.625.000 dan tahap dua Rp 1.091.664.000.
Selain melanggar juknis, juga dugaan mark up serta berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana BOS oleh SMKN 15 Kota Bandung tahun 2024, pihak SMKN 15 Kota Bandung tidak mampu memberikan penjelasan yang kongkrit dan hanya memberikan klarifikasi secara umum.
Melalui email pihak SMKN 15 Kota Bandung memberikan klarifikasi “Terkait mengenai penggunaan dana BOSP yang kami terima telah sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam regulasi di Kemendikbud terutama untuk pengeluaran rutin dan delapan standar nasional pendidikan. Untuk monitoring kami melaksanakan rekon setiap bulan secara rutin di KCD, jadi adanya transparansi penggunaan anggaran yang digunakan, sehingga insya Allah kami manajemen SMKN 15 Bandung menggunakan anggaran BOSP secara transparan dan sesuai dengan regulasi berkonsep Amanah”.

Atas klarifikasi tersebut, pihak sekolah tidak mampu memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran juknis serta dugaan mark up anggaran disejumlah kegiatan sekolah dalam pengalokasian dana BOS tersebut.
Sehingga indikasi praktek korupsi guna dugaan memperkaya diri oleh oknum pendidik semakin terbuka lebar.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan mark up alokasi dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) di SMKN 15 Bandung, Provinsi Jawa Barat, dugaan tersebut terpokus pada kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana yang diduga keras tidak sesuai dengan (Petunjuk Teknis) BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2024.
Dalam juknis tersebut menegaskan, bahwa untuk biaya pemeliharaan sarana sekolah dana BOS yang dapat dialokasikan untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.
Namun fakta bertolak belakang dengan keputusan yang dilakukan oleh pihak SMKN 15 Kota Bandung, yang nekat mengalokasikan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sarana sekolah mencapai 52%.
Besaran anggaran untuk pemeliharaan tahun 2024 tahap satu Rp. Rp 815.235.500 dan tahap dua Rp 677.776.250, selaian diduga tidak sesuai dengan juknis, juga besaran biaya tidak sesuai dengan perbaikan fisik di lapangan.
Salah seorang guru di lingkungan sekolah saat berbincang-bincang dengan media media ini, pun turut terheran-heran dengan besaran anggaran pemeliharaan yang mencapai Rp.1,4 miliar lebih di sekolahnya.
“Waduh besar juga ya biaya pemeliharaan, setahu saya selama tahun 2024 tidak begitu menonjol perbaikan, hanya sekedar saja, tapi koh bisa menghabiskan miliran rupiah, apalagi pengalokasian juga tidak sesuai dengan juknis, karena dalam juknis BOS tahun 2024 hanya maks 20% dengan kerusakan sapras maks 30% yang bisa di perbaiki melalui dana BOS, ini perlu di usut penegak hukum, pasti ada tidak beres dan berpotensi kuat terjadi rekayasa laporan dana BOS” terang salah seorang guru.
Seraya berharap Gubernur jawa harus menurunkan tim untuk melakukan tim investigasi, karena di sekolah bukan hanya dana BOS pusat, ada juga ada juga dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2024 hingga mencapai Rp.1,4 miliar, ujar sumber.
Ketika media berusaha melakukan klarifikasi dengan pihak SMKN 15 Kota Bandung dengan mengirimkan surat konfirmasi, hingga berita di terbitkan belum mendapatkan jawaban dari kepala sekolah, bahkan berulang kali ditemui wartawan media di sekolah, kepala sekolah selalu tidak ada.
Salah seorang wakasek atau humas saat di temui media ini, megaku tidak berani memberikan keterangan.
Berikut besaran dana BOS yang terima SMKN 15 Kota Bandung tahun 2024 dan sejumlah kegiatan yang diduga keras terjadi mark up anggaran.
Tahap satu Rp 1.094.625.000 untuk jumlah siswa penerima 1251,Yang di cairkan 18 Januari 2024 dan dialokasikan untuk biaya kegiatan Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 47.908.500, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.000.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 815.235.500, Pembayaran honor Rp 140.000.000. Total Dana Rp 1.007.144.000
Tahap dua Rp 1.091.664.000 untuk jumlah siswa penerima 1251,Yang dicairkan 22 Oktober 2024, untuk biaya kegiatan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 93.399.750, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 143.200.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 213.230.000, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.500.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 677.776.250, Pembayaran honor Rp 28.500.000, Pembayaran honor Rp 18.500.000. Total Dana Rp 1.182.106.00. (zdn)











