TOBA- Zonadinamikanews.com.Pungli di lingkungan sekolah, khususnya yang melibatkan guru dan kepala sekolah, merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 423 KUHP jika pelakunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur larangan pungutan liar di sekolah.
Atas kejadian ini , beberapa dari orang tua siswa sangat keberatan atas pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum guru di sekolah SMP N 1 sigumpar,Kec Sigumpar Kabupaten,Toba.
Seorang orang tua siswa yang enggan namanya ditulis mengaku kepada beberapa Media pada Sabtu 2/08 bahwa pemungutan yang dilakukan seorang oknum guru tersebut Bermula dengan sumbangan sukarela dengan sebesar 30 ribu/siswa ,tapi nyatanya saat untuk menebus rapor jadi dipaksakan untuk membayar 50 ribu/siswa,jelas ini sangat keterlaluan.
“Padahal perekonomian kami sangat sulit,”masa kami selaku orang tua dipaksakan untuk menebus uang rapor sebesar 50 Ribu/siswa, “Tuturnya Sambil mata berkaca kaca.
Hal serupa yang disampaikan orang tua siswa saat ditemui wartawan di salah satu warung juga menyampaikan hal yang sama dilakukan oleh oknum guru Wali Kelas IX br siahaan,bahwa kutipan uang dari siswa itu memeng benar ada.
“Saya sangat terkejut dan merasa diperas,” ujarnya dengan geram.
Kepala Sekolah Supriadman saat dijumpai wartawan diruangannya Sabtu 2/08/ 2025 Membantah atas tudingan pemungutan yang dilakukan oleh guru ,”itu tidak benar.
“Jika benar itu di lakukan guru yang disini saya akan panggil kesini dan bila perlu mari kita pertemukan dengan orang tua siswa.
Ditambahkannya jika tudingan tersebut benar adanya pungli di sekolah ini , Ia berjanji akan melakukan investigasi internal dan memberikan klarifikasi resmi dalam waktu seminggu. Jika terbukti ada pungli, saya akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.(JP).













