SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Proyek pengadaan videotron di Lingkungan Pemprov Sumbar dengan nilai fantastis mencapai Rp10.111.999.998,00, bersumber dari APBD, menjadi pertanyaan Masyarakat.
Proyek pengadaan videotron tersebut merupakan kegiatan Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2024, Meski dijalankan melalui sistem E-Katalog dan mekanisme mini kompetisi yang seharusnya menjunjung prinsip akuntabilitas, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar justru menemukan kejanggalan serius mulai dari ketidaksesuaian merek barang, sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang telah dicabut, hingga kemungkinan manipulasi dokumen penawaran dan pelaporan hasil pekerjaan.
Sebab Nilai proyek tak main-main, mencapai Rp10.111.999.998,00, yang bersumber dari APBD dan dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dengan mekanisme mini kompetisi.
Lokasi pemasangan Videotron Hasil Pengadaan Biro Umum Tahun 2024
No Lokasi Videotron Ukuran (cm) Tipe Videotron (mm) Nilai (Rp)
1 Aula Utama Kantor Gubernur 928 x 400 P 1.86 2.584.896.790,00
2 Aula Pola Kantor Gubernur 608 x 304 P 1.86 1.506.248.737,00
3 Videotron Teras Kantor Gubernur 1024 x 512 P 4 3.308.115.071,00
4 Auditorium Gubernur608 x 304 P 1.86 1.362.438.869,00
5 Istana Bung Hatta Bukittinggi 608 x 304 P 1.86 1.350.300.531,00
Total 10.111.999.998,00.
Vidiotrone yang ada dianggarkan untuk kepentingan publik, namun nyatanya tidak ada sedikitpun azas manfaatnya untuk publik, anggaran sebesar ini hanya merugikan negara. Anggaran besar projek besar namun kontrol inetrnalnya rapuh, pengendalian lemah.
Keputusan yang seharusnya transparan dan akuntabel malah terbuka untuk pertanyaan, hal ini terjadi malam hari, vidiotrone yang seharusnya melayani publik malah menjadi lampu sorot yang menyilaukan pengendara.
Bukan sekedar angka dilembaran tapi soal kenyamanan ingin melintas dengan aman yang terlihat malah pantulan cahaya besar gangguan konsentrasi potensi bahaya.
Apakah Anggaran ini benar-benar untuk kepentingan publik seperti yang di janjikan atau untuk pencitraan besar malam hari yang akhirnya jadi beban pengendara dan pembayar pajak.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Sekda Provinsi Sumatera Barat Arry Yuswandi, mengatakan ” Dikonfirmasi dulu ya” jawabnya saat konfirmasi pertama.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi kedua ia mengatakan “Sesuai rekomendasi BPK, Pemprov diminta memantau dan melaporkan hasil TL BPK tersebut. Untuk detailnya masih menunggu” jawabnya.
(Z).













