AGAM-Zonadinamikanews.com,- Proyek Penanganan abrasi pantai Tiku Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menuai sorotan terkait spesifikasi teknis, dan legalitas perizinan materialnya.
Penyedia jasa dari proyek tersebut di laksanakan oleh perusahaan PT. Kartika Teguh Karya, dengan nomor kontrak: HK0201/Bws5.8/X-2025/3.
Nilai kontrak: Rp. 17.905.273.000,-.
Proyek Penanganan abrasi pantai Tiku Kabupaten Agam tersebut di duga di kerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, karateristik serta penggunaan material pada proyek tersebut merupakan “batu gajah” berukuran maksimal berat 200 Kg.
Sementara fakta di lapangan terdapat banyaknya batu yang telah di hampar berukuran kecil, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknisnya.
Terkait hal itu adanya dugaan kecurangan pemakaian material, namun tidak hanya sebatas di satu aitem spesifikasinya. terkait perizinan dari material yang di gunakan juga di pertanyakan, adanya dugaan tidak mengantongi legalitas perizinan galian C yang sesuai dengan material yang di lakukan penambangannya. Adanya oknum Aparat yang membekingi Penggunaan Material Batu Sungai yang digunakan untuk proyek.
Dugaan hasil kegiatan proyek pembangunan pengaman pantai itu di kerjakan Asal jadi. Sehingga menimbulkan pertanyaan dan DUGAAN apakah proyek tersebut telah sesuai dengan spesifikasi proyek di dalam kontrak proyek seperti Apakah Mutu beton nya sudah sesuai spesifikasi spesifikasi dan Apakah Volume timbunan nya sudah sesuai Sehingga dapat DIDUGA telah terjadi Mark up nilai proyek yang Tentunya berpotensi Merugikan keuangan Negara.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Kepala BWSS V Padang, namun hingga saat pemberitaan ini ditayangkan tidak ada jawaban.
Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengatakan akan menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan termasuk keterlibatan para pejabat negara di dalamnya. Hal tersebut disampaikan Prabowo Subianto dalam pidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (15/8/2025).
(Z).











