SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Proyek pengadaan videotron di Lingkungan Pemprov Sumbar dengan nilai fantastis mencapai Rp10.111.999.998,00, bersumber dari APBD, menjadi pertanyaan Masyarakat.
Proyek pengadaan videotron tersebut merupakan kegiatan Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2024, Meski dijalankan melalui sistem E-Katalog dan mekanisme mini kompetisi yang seharusnya menjunjung prinsip akuntabilitas, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar justru menemukan kejanggalan serius mulai dari ketidaksesuaian merek barang, sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang telah dicabut, hingga kemungkinan manipulasi dokumen penawaran dan pelaporan hasil pekerjaan.
Sebab Nilai proyek tak main-main, mencapai Rp10.111.999.998,00, yang bersumber dari APBD dan dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dengan mekanisme mini kompetisi.
Lokasi pemasangan Videotron Hasil Pengadaan Biro Umum Tahun 2024
No Lokasi Videotron Ukuran (cm) Tipe Videotron (mm) Nilai (Rp)
1 Aula Utama Kantor Gubernur 928 x 400 P 1.86 2.584.896.790,00
2 Aula Pola Kantor Gubernur 608 x 304 P 1.86 1.506.248.737,00
3 Videotron Teras Kantor Gubernur 1024 x 512 P 4 3.308.115.071,00
4 Auditorium Gubernur608 x 304 P 1.86 1.362.438.869,00
5 Istana Bung Hatta Bukittinggi 608 x 304 P 1.86 1.350.300.531,00
Total 10.111.999.998,00.
Vidiotrone yang ada dianggarkan untuk kepentingan publik, namun nyatanya tidak ada sedikitpun azas manfaatnya untuk publik, anggaran sebesar ini hanya merugikan negara. Anggaran besar projek besar namun kontrol inetrnalnya rapuh, pengendalian lemah.
Keputusan yang seharusnya transparan dan akuntabel malah terbuka untuk pertanyaan, hal ini terjadi malam hari, vidiotrone yang seharusnya melayani publik malah menjadi lampu sorot yang menyilaukan pengendara.

Bukan sekedar angka dilembaran tapi soal kenyamanan ingin melintas dengan aman yang terlihat malah pantulan cahaya besar gangguan konsentrasi potensi bahaya.
Apakah Anggaran ini benar-benar untuk kepentingan publik seperti yang di janjikan atau untuk pencitraan besar malam hari yang akhirnya jadi beban pengendara dan pembayar pajak.
Setelah berita ditayangkan Lakukan kembali Konfirmasi dengan Sekda Provinsi Sumatera Barat terkait hasil pemantauan Pemprov terkait rekomendasi BPK mengenai Proyek Vidiotrone ” Untuk Detilnya Sebaiknya Komunikasikan dengan Inspektorat, saya sudah minta inspektorat untuk siapkan bahan”. Ucap sekda Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat namun dibalas Melalui Telfon” jadi terkait dengan rekomendasi proyek Vidiotrone sulit untuk menjelaskan melalui pesan jadi saya telfon saja, jadi terkait dengan itu BPK dalam LHP nya merekomendasikan supaya Inspektorat memonitoring atau menindaklanjut dari biro umum terkait pengadaan vidiotrone kan ada dua hal, pertama masalah TKDN nya karena BPK meminta ke Inspektorat untuk memastikan itu benar TKDN atau tidak, terkait dengan itu baik rekanan bersama biro umum selaku PPK itulah mendapatkan surat dari insusi yang berwenang dari kementrian, bahwa barang yang terpasang itu memang memenuhi TKDN dan saat pekerjaan itu berlangsung TKDNnya ada,”Ucap Kepala Inspektorat Prov Sumbar.
Tapi memang kemudian waktu BPK melakukan Pemeriksaan TKDN nya sudah habis Waktu itu, sebab TKDN tersebut ada masa berlakunya. Waktu kegiatan itu berlangsung tahun 2024 TKDN masih berlaku. BPK masuk Pada Mei 2025, sertifikat TKDN tersebut memang sudah tidak berlaku, tapi waktu pelaksanaan kegiatan sertifikat masih berlaku”Sambungnya.
“BPK minta bahan kepada Inspektorat untuk di laporkan ke BPK, jadi sudah kami laporkan Ke BPK tentu menunggu tindak lanjut dari BPK. “Ucapnya mengakhiri.
Masa kedaluwarsa TKDN biasanya lima tahun setelah diterbitkan, meskipun ada sumber lain yang menyebutkan masa berlaku dua tahun atau tiga tahun, jadi masa berlaku bisa berbeda-beda tergantung kebijakan atau jenis sertifikatnya. Jika sertifikat TKDN sudah kedaluwarsa, perusahaan atau produk tersebut tidak lagi dianggap memenuhi standar, dan perlu mengajukan sertifikasi ulang.
Masa berlaku sertifikat TKDN
Lima tahun: Ini adalah masa berlaku umum yang sering disebut untuk sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setelah produk lolos verifikasi.
Pelaksanaan proyek Videotron Pemprov sumbar yakni pada tahun 2024, berarti untuk masa berlaku TKDN pada tahun 2025 masih digunakan. Kenapa saat di konfirmasi dengan inspektorat TKDN sudah Kadaluwarsa.
(Z).













