PADANG-Zonadinamikanews.com,- Seorang pasien peserta BPJS di RSUP M Djamil teriak pada sejumlah media, karena pihaknya di minta oleh oknum dokter uang hingga puluhan juta saat hendak operasi, permintaan uang tersebut dengan alasan untuk membeli alta operasi.
Dugaan praktik pungutan liar dan penyimpangan prosedur kembali mencuat di RSUP M Djamil Padang. Seorang pasien BPJS Kelas 1 atas nama Rahmat Fauzat, warga Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, disebut diminta membayar uang sebesar Rp26 juta.
Dugaan permintaan uang tersebut muncul di tengah proses penanganan medis yang menurut keluarga berlangsung lamban, hingga akhirnya pasien meninggal dunia.
Kisah ini diungkap oleh Eva Novi Yanti, istri almarhum Rahmat Fauzat. Kepada wartawan, Eva menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut disampaikan langsung oleh oknum dokter berinisial (R) yang menangani suaminya. Alasannya: uang itu diperlukan untuk membeli alat medis “esofagus stent” atau “alat Essen” yang diklaim tidak ditanggung oleh jaminan BPJS.
Menurut pengakuan Eva, permintaan itu dilakukan secara personal dan di luar mekanisme pembayaran resmi rumah sakit. “Dokter menyampaikan bahwa untuk pemasangan alat esofagus itu biaya pembeliannya harus dibebankan kepada pasien. Jumlahnya Rp26 juta, belum termasuk biaya penginapan dan tiket pesawat untuk mengambil alat tersebut,” ujar Eva.
Anehnya lagi, ketika akan dilakukan pembayaran, oknum dokter tersebut tidak bersedia memberikan kwitansi sebagai bukti transaksi yang sah. Ditambah lagi pihak keluarga tidak mendapatkan penjelasan tertulis atau rujukan aturan BPJS yang menyatakan bahwa alat itu tidak ditanggung. “Kami hanya disuruh menyediakan uang. Namun ketika akan kami bayarkan oknum dokter tersebut tidak bersedia memberikan kwitansi”, tegasnya.
Keluarga mengaku berkali-kali menanyakan perkembangan kepada pihak rumah sakit, namun merasa tidak mendapat posisi yang jelas. “Kami seperti dipingpong. Sementara kondisi suami menurun drastis. Dia tidak bisa makan, tubuh makin lemah, tapi tindakan operasi atau pemasangan alat tidak kunjung dilakukan,” kata Eva.
Ketiadaan penjelasan resmi membuat dugaan ini semakin menjadi perhatian publik, terutama karena RSUP M Djamil merupakan rumah sakit rujukan regional dan fasilitas layanan kesehatan tingkat tertinggi di Sumatera Barat.
Dugaan pungutan di luar prosedur resmi merupakan pelanggaran berat di lingkungan fasilitas kesehatan publik. Menurut sejumlah pakar kesehatan yang berhasil dihimpun terpisah, setiap alat medis dan tindakan penunjang harus dijelaskan secara transparan, termasuk jika memang ada item tertentu yang belum tercakup dalam tarif INA-CBGs BPJS. Bahkan jika alat medis tertentu tidak tersedia di rumah sakit, ada mekanisme resmi pengadaan atau rujukan, bukan permintaan personal kepada keluarga pasien.
Selain persoalan dugaan pungli, lambannya proses penanganan juga menjadi poin penting untuk diperiksa. “Jika pasien dalam kondisi gawat namun tindakan ditunda dengan alasan tidak jelas, itu bisa termasuk kelalaian profesional.

Dugaan permintaan dana Rp26 juta kepada pasien BPJS bukan persoalan kecil. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi layanan kesehatan negara.
Kasus ini menyentil kembali persoalan klasik di sejumlah rumah sakit rujukan besar: transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam pelayanan BPJS. Dugaan permintaan uang untuk alat medis, apalagi dalam keadaan pasien kritis, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan.
Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran melalui dana pusat, provinsi, dan daerah, melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk warga mendapatkan pelayanan pengobatan gratis.
Tujuan pemerintah mengalokasikan anggaran tersebut untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat melalui kepesertaan di BPJS Kesehatan.
Saat dilapangan banyak masyarakat yang pasien BPJS mengeluh terhadap pelayanan dari RUSP M. Djamil. Seperti Obat yang diberikan dikategorikan obat paling murah, Setiap penebusan obat di apotek RSUP M. Djamil selalu ada obat yang kosong dan harus dibeli mandiri diluar Rumah Sakit. Seharusnya setiap pasien BPJS harus Dilayani dan di fasilitasi dengan baik.
Dengan adanya temuan ini Maka dilakukan konfirmasi melalui Via WhatsApp dengan Humas RSUP M. Djamil Rizki Rasyidi, namun hingga pemberitaan ditayangkan tidak ada respon, terkesan bungkam. (Z).











