ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Polresta Barelang Bersama Polda Kepri Ungkap Jaringan “Rayap Besi”

Pencuri Kabel, Travo, dan Pagar Pelabuhan.

zonadinamikanews by zonadinamikanews
7 April 2026
in Hukum & Kriminal
A A
0
171
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM-Zonadinamikanews.Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sarana prasarana fasilitas umum di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kapolsek Belakang Padang AKP Asril, Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., M.H., serta Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang Iptu Mario Siahaan. Senin, (07/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di wilayah Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

BacaJuga ...

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

1 minggu ago
Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

3 minggu ago
Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

3 minggu ago

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian kabel arus listrik milik PLN Batam yang terjadi pada Jumat, 03 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) melakukan aksinya dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi, kemudian menarik kabel menggunakan katrol, memotong, serta mengupas kabel untuk diambil tembaganya. Hasil curian tersebut kemudian dijual ke penampungan besi tua. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16.000.000.

Selanjutnya, pengungkapan kasus pencurian travo milik PLN Belakang Padang yang terjadi pada 01 April 2026 di Pulau Kasu. Dalam kasus ini, pelaku berjumlah lima orang yaitu AH (30), PL (37), T (36), TA (33), serta penadah MYH (58) dan YAT (23). Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit yang berada di bawah tiang, kemudian menjualnya ke penampungan besi tua dengan nilai sekitar Rp14.000.000. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp35.000.000.

Kasus lainnya adalah pencurian pagar pembatas pelabuhan di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang yang terjadi pada 01 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku berinisial AH, PL, dan T, dalam perkara ini masing-masing berusia (30), (37), dan (36) menarik pipa besi pagar yang sudah rapuh, kemudian mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual ke penampungan. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp400.000, dengan total kerugian korban mencapai Rp5.000.000.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, tembaga hasil curian, travo, hingga pipa besi dan speedboat yang digunakan dalam aksi kejahatan. Para pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergitas antara Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Belakang Padang dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku juga positif menggunakan narkoba, yang turut menjadi faktor pendorong dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (sumiati)

Previous Post

Persoalan Warga di Lahan Eks Konsesi PT. TPL di Selesaikan

Next Post

Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba
Hukum & Kriminal

Lansia 75 Tahun Dianiaya, Penetapan Tersangka Dilaksanakan Hari Ini di Polres Toba

9 Juli 2026
Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta
Hukum & Kriminal

Berkedok Keperasi, Korban Tertipu Rp.41 Juta

30 Juni 2026
Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir
Hukum & Kriminal

Dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Terungkap 112 Paket Ganja,Amankan Dua Kurir

24 Juni 2026
Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat
Hukum & Kriminal

Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Oknum Pendeta HKBP di Kawal Ketat

13 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak
Hukum & Kriminal

Korban Dugaan Penipuan Calon Tenaga Honor di PDAM Taput Teriak

12 Juni 2026
Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?
Hukum & Kriminal

Polsek Pahae Tidak Berkutik Pada Pelaku Pengeroyok Wartawan?

9 Juni 2026
Next Post
Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN

Kabar Gembira 15 Siswa SMAN 1 Lubuk Basung Sukses Lulus Jalur SPAN-PTKIN

“Meledak” Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik, Itu Pengakuan Dosa!

"Meledak" Dana 1 Miliar Balik di Menit 81 Bukan Iktikad Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Ketua DPRD Karawang Terima Audiensi Official SSB Bina Taruna Fantasita

Ketua DPRD Karawang Terima Audiensi Official SSB Bina Taruna Fantasita

16 Juli 2026
DPRD Karawang Rapat Dengar Pendapat Dengan LSM NKRI

DPRD Karawang Rapat Dengar Pendapat Dengan LSM NKRI

16 Juli 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!